Titik Kritis Kehalalan Bubur Ayam yang Wajib Kamu Tahu!

Picture Generated AI (Liputan6)

HALAL CORRIDOR – Bubur ayam adalah salah satu menu sarapan yang digemari masyarakat Indonesia.

Teksturnya yang lembut dan rasanya yang gurih menjadikannya comfort food di pagi hari, apalagi jika disantap selagi hangat.

Namun, di balik semangkuk bubur ayam, ada sejumlah titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan, terutama bagi umat Muslim.

Sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:
“Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”

Baca Artikel Menarik Lainnya: Belum Bersertifikat Halal, Bubur Ayam Kena Review Buruk

Ayat ini menegaskan bahwa halal harus beriringan dengan tayyib, yakni baik secara zat, proses, dan dampaknya.

Artinya, makanan yang dikonsumsi tidak hanya bebas dari unsur haram, tetapi juga harus diproses dengan cara yang bersih, etis, dan tidak merugikan makhluk lain.

Nah, berikut ini titik kritis yang wajib kamu tahu sebelum menyantap bubur ayam favoritmu:

  1. Ayam

Bahan utama ini harus berasal dari ayam yang disembelih secara halal. Proses penyembelihannya harus sesuai syariat Islam, dan dipastikan tidak tercampur dengan daging yang tidak halal.

  1. Bumbu

Bumbu seperti kaldu, penyedap rasa, atau saus pendamping (misal kecap) bisa mengandung unsur haram dalam proses fermentasinya.

Selain itu, penguat rasa yang digunakan juga bisa berasal dari enzim hewan yang tidak halal. Oleh karena itu, penggunaan bumbu bersertifikat halal sangat penting.

  1. Topping

Topping bubur ayam bisa sangat beragam, mulai dari telur setengah matang, ati ampela, cakwe, sampai kerupuk. Nah, yang perlu diwaspadai seperi:

  • Telur setengah matang memang kaya manfaat, tapi jika berasal dari telur yang tidak higienis, bisa mengandung bakteri Salmonella yang berbahaya.
  • Aneka sate yang harus berasal dari ayam disembelih sesuai syariat dan bersih dari najis.
  • Cakwe berpotensi mengandung pengembang berbahan babi atau alkohol, jika tidak dibuat dengan standar halal.
  1. Peralatan Masak

Meski bahan-bahannya halal, bubur ayam bisa jadi syubhat (meragukan) jika dimasak dengan alat yang juga digunakan untuk memasak bahan non-halal, atau tidak dibersihkan sesuai standar kehalalan. Karena dapur yang bersih dan tidak tercemar najis adalah syarat penting.

Bagi umat Muslim, mencermati titik kritis kehalalan bubur ayam bukan soal berlebihan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap apa yang masuk ke tubuh.

Dilansir dari laman Republika, Selasa, (22/7) saat ini sudah ada sejumlah produk bubur ayam yang mengantongi sertifikat halal.

Jika kita mengetik kata “bubur ayam” di kolom pencarian produk halal situs LPPOM MUI, akan muncul setidaknya 23 produk bersertifikat.

Seperti bubur ayam telur asin dari Mie Ayam Aloi, hingga bubur bayi rasa ayam dari Bubur Bayi Sehat Ibu Otih.

Ini menunjukkan bahwa usaha makanan seperti bubur ayam pun bisa dan seharusnya menerapkan standar kehalalan.

Karena pada akhirnya, makanan yang halal dan thayyib bukan hanya menyehatkan tubuh, tapi juga menenangkan hati dan membawa keberkahan hidup. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *