Bolehkah Makan Daging Mentah dalam Islam?

Olahan daging mentah (freepik)

HALAL CORRIDOR – Dalam Islam, makanan yang masuk ke dalam tubuh seorang Muslim sangat menentukan keberkahan hidup dan diterimanya ibadah.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor, atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.” (QS Al-An’am: 145)

Dari ayat ini, jelas bahwa makanan yang haram adalah bangkai, darah segar yang masih mengalir, daging babi, serta hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Selebihnya, daging hewan halal yang disembelih sesuai syariat boleh dikonsumsi.

Bagaimana dengan Daging Mentah?

Baca Artikel Menarik Lainnya: 8 Obat Cacingan Halal dan Aman Dikonsumsi

Fenomena mengonsumsi daging mentah, seperti sashimi, steak tartare, atau hidangan tradisional tertentu, sering menimbulkan pertanyaan: apakah boleh dalam Islam?

Secara hukum, makan daging mentah diperbolehkan selama memenuhi syarat:

1. Daging berasal dari hewan halal.

2. Disembelih sesuai syariat Islam.

3. Tidak ada najis yang menempel, seperti darah segar.

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status makruh tidaknya mengonsumsi daging mentah:

Dalam kitab al-Iqna’, disebutkan bahwa memakan daging mentah hukumnya makruh, sama halnya dengan memakan daging busuk atau berlebihan makan daging.

Dalam kitab al-Muntaha dan al-Ghayah, disebutkan bahwa makan daging mentah tidak dimakruhkan, sehingga hukumnya mubah (boleh).

Selain masalah halal-haram, Islam juga menekankan aspek kesehatan.

Jika seseorang meyakini bahwa makan daging mentah akan membahayakan tubuhnya, maka hukumnya menjadi haram.

Hal ini sesuai dengan kaidah:“Adl-dlarar yuzalu” (bahaya harus dihilangkan)

Dan juga berdasarkan firman Allah: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Artinya, jika daging mentah berisiko membawa penyakit atau mengganggu kesehatan, maka mengonsumsinya dilarang.

Makan daging mentah dalam Islam pada dasarnya boleh, selama daging tersebut halal, disembelih sesuai syariat, tidak najis, dan tidak membahayakan kesehatan.

Namun, karena ada perbedaan pendapat ulama antara makruh dan mubah, serta risiko kesehatan yang menyertainya, maka sebaiknya berhati-hati.

Bila masih ragu tentang kehalalan dan kebersihannya, meninggalkan makanan tersebut lebih baik demi menjaga diri dari hal-hal yang syubhat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *