PerBPJPH Berlaku 9 September, Importir Wajib Siapkan Ini

Pemberlakukan PerBPJPH No. 4 Tahun 2026 untuk Importir (freepik)

HALAL CORRIDOR – Importir produk luar negeri perlu segera menyesuaikan proses bisnis menjelang berlakunya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Peraturan yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini akan mulai berlaku pada 9 September 2026. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri sebelum produk masuk ke Indonesia.

Kehadiran regulasi ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap produk impor yang masuk dalam kategori wajib halal.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apakah Reseller di GrabFood Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Ada Pemeriksaan Halal Sebelum Produk Dikirim

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan importir adalah adanya proses pemeriksaan produk halal sebelum pengapalan.

Produk luar negeri yang termasuk dalam ketentuan pemastian perlu diperiksa di negara asal atau titik muat sebelum pengiriman. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga inspeksi yang ditunjuk BPJPH.

Pemeriksaan bertujuan memastikan kesesuaian antara produk yang akan dikirim dengan sertifikat halal serta dokumen pendukungnya.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH). Laporan tersebut diterbitkan secara elektronik melalui sistem BPJPH dan terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dengan demikian, proses pemastian halal perlu diperhitungkan sebagai bagian dari persiapan impor, bukan dilakukan setelah barang tiba di Indonesia.

Apa yang Perlu Disiapkan Importir?

Untuk menjalankan proses pemastian produk halal, importir perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API);
  • Sertifikat Halal Luar Negeri atau nomor registrasinya;
  • Daftar produk dan kode Harmonized System (HS);
  • NPWP perusahaan;
  • Dokumen pembelian atau pemesanan produk; dan
  • Surat kuasa apabila menggunakan perwakilan resmi.

Selain memeriksa dokumen, lembaga inspeksi juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap produk secara langsung.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian produk dengan sertifikat halal, jumlah dan volume barang, kode serta tanggal produksi, pencantuman label halal atau keterangan tidak halal, serta dokumen teknis seperti Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Origin (CoO), dan Material Safety Data Sheet (MSDS) sesuai kebutuhan.

Perhatikan Batas Waktu Pemeriksaan

Importir juga perlu memperhitungkan waktu pelaksanaan pemastian sebelum melakukan pengiriman.

Setelah pembayaran diterima, importir wajib menyampaikan jadwal pelaksanaan pemastian dalam waktu maksimal 30 hari kalender.

Selanjutnya, lembaga inspeksi memiliki waktu paling lama 15 hari kalender untuk melakukan pemeriksaan. Apabila diperlukan, proses pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 15 hari kalender.

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya diterbitkan dalam bentuk LPPH secara elektronik melalui sistem BPJPH yang terhubung dengan SINSW.

LPPH tersebut berlaku untuk satu kali pengapalan atau satu kali pemasukan barang. Karena itu, importir perlu memperhatikan proses pemastian untuk setiap pengiriman yang diwajibkan menjalani pemeriksaan.

Ada Sanksi bagi Pelanggaran

PerBPJPH No. 4 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Sanksi bagi importir dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal atau nomor registrasi, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan produk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, lembaga inspeksi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan status sebagai pelaksana pemastian produk halal.

Importir Perlu Bersiap Sebelum 9 September 2026

Berlakunya PerBPJPH No. 4 Tahun 2026 membuat persiapan halal menjadi bagian yang semakin penting dalam proses impor produk ke Indonesia.

Importir sebaiknya mulai memastikan sertifikat halal, dokumen pendukung, kesiapan produk untuk diperiksa, serta koordinasi dengan lembaga inspeksi telah dilakukan sebelum jadwal pengapalan.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko hambatan dalam proses pemasukan barang ketika aturan mulai berlaku pada 9 September 2026. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *