
HALAL CORRIDOR – Kabar penting bagi para pelaku usaha kuliner yang menjadi mitra GrabFood. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, GrabFood mengingatkan para mitranya untuk mulai mengurus sertifikat halal bagi produk yang dijual melalui platform tersebut.
Dilansir dari laman resmi Grab Merchant, Senin (24/8/2026), imbauan ini berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku bagi produk makanan dan minuman. Pelaku usaha, termasuk mitra GrabFood, perlu memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
GrabFood Ingatkan Mitra soal Batas Waktu Sertifikasi Halal
Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sektor makanan dan minuman, batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya mengalami penundaan dari 2024. Penundaan diberikan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal.
Artinya, bagi mitra GrabFood yang selama ini menjalankan usaha kuliner, waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal semakin terbatas.
Hal ini juga berlaku bagi usaha yang dijalankan dalam skala kecil. Jadi, bukan hanya restoran besar atau perusahaan makanan yang perlu memperhatikan aturan tersebut.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan mitra GrabFood adalah skala usaha bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban sertifikasi halal.
Grab menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap berlaku bagi berbagai jenis usaha, termasuk warung makan kecil, katering rumahan, maupun pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman secara online.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil yang menerima pesanan melalui GrabFood juga perlu memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
Kenapa Sertifikasi Halal Menjadi Wajib?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikasi Halal Kian Mudah
Kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan dari platform pesan-antar makanan. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pemerintah menerapkan prinsip mandatory halal atau kewajiban halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen Muslim terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Karena itu, sertifikasi halal bukan lagi sekadar nilai tambah bagi pelaku usaha, tetapi menjadi bagian dari pemenuhan regulasi yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha sesuai kategori produknya.
Produk Kuliner Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Untuk sektor kuliner, cakupan produk yang perlu diperhatikan juga cukup luas. Bukan hanya makanan siap santap yang dijual kepada konsumen.
Grab menjelaskan bahwa produk yang masuk dalam ketentuan mencakup makanan olahan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan pendukung, hingga jasa penyembelihan hewan.
Karena itu, pelaku usaha perlu melihat tidak hanya menu yang dijual, tetapi juga bahan dan proses produksi yang digunakan dalam menjalankan usahanya.
Lewat 17 Oktober 2026, Apa Risikonya?
Pelaku usaha yang masih mengedarkan produk yang belum memenuhi ketentuan halal setelah masa wajib berlaku perlu memperhatikan risiko sanksi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Grab, produk yang beredar tanpa sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap oleh BPJPH. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga larangan mengedarkan atau penarikan produk dari pasaran.
Karena itu, 17 Oktober 2026 sebaiknya tidak dipandang sebagai tanggal yang masih lama. Bagi mitra GrabFood yang belum memiliki sertifikat halal, persiapan dapat dilakukan sejak sekarang agar prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang batas akhir.
Mitra GrabFood, Sudah Cek Status Sertifikasi Halal?
Adanya pengingat dari GrabFood ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha kuliner untuk mulai mengecek kembali status sertifikasi halal produknya.
Terlebih bagi UMK yang selama ini mengandalkan platform digital seperti GrabFood sebagai salah satu kanal penjualan. Memastikan legalitas dan sertifikasi produk sejak awal dapat membantu usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai alur sertifikasi halal, dokumen yang perlu disiapkan, hingga pendampingan proses pengajuan, Halal Corridor dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan tunggu mendekati 17 Oktober 2026. Cek kebutuhan sertifikasi halal usaha kamu dan mulai persiapkan dari sekarang bersama Halal Corridor. (AL)


Tinggalkan Balasan