
HALAL CORRIDOR – Industri kosmetik Indonesia masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal kosmetik yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) mencatat baru 10,6% pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produknya.
Dilansir dari laman Ekonomi Bisnis, Rabu, (2/9) data tersebut berdasarkan survei internal Perkosmi terhadap 243 pelaku usaha kosmetik yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Mei 2026. Sementara itu, sekitar 43,3% pelaku usaha baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produk, dan 41,9% lainnya belum memperoleh sertifikasi halal.
Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan industri menjelang penerapan wajib halal kosmetik 2026.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi, Riva Dwitya Akhmad, mengatakan rendahnya tingkat sertifikasi halal bukan semata-mata disebabkan oleh keengganan pelaku usaha.
Menurutnya, tantangan sertifikasi halal kosmetik muncul mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Salah satu persoalan utama berada pada rantai pasok bahan baku. Sekitar 90% bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor. Kondisi ini membuat kesiapan industri kosmetik dalam memenuhi persyaratan halal turut bergantung pada kesiapan produsen bahan baku di negara asal.
Dalam proses sertifikasi halal, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap produk kosmetik yang sudah jadi. Bahan baku dan proses produksinya juga perlu memenuhi persyaratan jaminan produk halal.
Karena itu, produk yang belum dapat memperoleh sertifikat halal tidak selalu berarti menggunakan bahan yang secara langsung dinyatakan haram. Kendalanya dapat berupa ketertelusuran bahan, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan pada proses produksi dan rantai pasok.
Baca Artikel Menarik Lainnya: PerBPJPH Berlaku 9 September, Importir Wajib Siapkan Ini
Infrastruktur Pemeriksaan Juga Perlu Diperkuat
Tantangan lain datang dari kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Riva mencontohkan masih ada pelaku usaha di sejumlah daerah yang sudah memiliki keinginan untuk melakukan sertifikasi halal, tetapi terkendala keterbatasan infrastruktur pemeriksaan.
Selain itu, proses pemasukan bahan baku maupun produk dari luar negeri juga dapat melibatkan pemeriksaan sebelum pengiriman ke Indonesia. Artinya, pemenuhan halal tidak berhenti pada sertifikasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan dalam proses pemasukan barang.
Di sisi distribusi, ketentuan mengenai penandaan dan pemisahan produk halal dan non-halal di tempat penjualan juga dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha ritel.
Wajib Halal Membuka Peluang Bahan Baku Kosmetik Halal
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kebutuhan sertifikasi halal justru membuka peluang baru bagi industri bahan baku kosmetik halal.
Ketergantungan terhadap bahan baku impor dapat menjadi ruang bagi produsen lokal untuk mengembangkan bahan baku kosmetik yang memenuhi persyaratan halal sekaligus memiliki dokumentasi dan ketertelusuran yang jelas.
Peluang yang sama juga terbuka bagi produsen bahan baku dari luar negeri yang mampu menyediakan bahan halal dengan dokumen pendukung yang sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.
Jika produsen kosmetik, pemasok bahan baku, lembaga pemeriksa halal, dan pemerintah dapat membangun koordinasi yang lebih baik, penerapan wajib halal dapat mendorong terbentuknya rantai pasok kosmetik halal yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Industri Perlu Bersiap Sebelum Oktober 2026
Dengan tenggat 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pelaku usaha kosmetik perlu mulai memetakan kesiapan produk secara menyeluruh.
Persiapan tidak hanya mencakup pengurusan sertifikat halal, tetapi juga memastikan bahan baku, pemasok, dokumen, proses produksi, hingga distribusi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi industri bahan baku, momentum ini juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat posisi di pasar kosmetik halal Indonesia.
Wajib halal bukan hanya tantangan kepatuhan, tetapi juga peluang untuk membangun ekosistem industri kosmetik halal yang lebih kuat, terintegrasi, dan berdaya saing. (AL)


Tinggalkan Balasan