Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dapat Sertifikasi Halal? Begini Kata Babe Haikal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal

Jakarta – Sertifikat halal bukanlah garis akhir, melainkan titik awal komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikasi halal, setiap pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jaminan produk halal itu adalah kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Tapi ingat, setelah dapat sertifikat, pelaku usaha harus tetap menerapkan standar halal secara konsisten. Itulah yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH,” ujar Babe Haikal saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (24/4).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, SJPH adalah sistem terintegrasi yang mengatur seluruh elemen dalam proses produk halal, mulai dari:

  • Pemilihan dan pengawasan bahan baku
  • Proses produksi dan pengolahan
  • Penyimpanan dan pengemasan
  • Distribusi, penjualan, hingga penyajian

Baca Artikel Menarik Lainnya: 5 Cara Mudah UMKM Mendapatkan Sertifikasi Halal

Seluruh tahapan ini harus dirancang dan dijalankan untuk menjamin bahwa kehalalan produk tetap terjaga secara berkelanjutan.

“Prinsip halal kita adalah traceability, artinya semua proses dari bahan mentah sampai produk sampai di tangan konsumen harus bisa ditelusuri dan memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi,” tambahnya.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Berdasarkan regulasi terbaru, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal wajib:

  1. Mencantumkan label halal pada produk yang sudah bersertifikat.
  2. Menjaga kehalalan produk dari proses awal hingga akhir.
  3. Memisahkan tempat dan peralatan antara produk halal dan non-halal, termasuk lokasi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian.
  4. Melaporkan dan memperbarui sertifikat jika terjadi perubahan bahan atau proses.
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan atau alur Proses Produk Halal (PPH) kepada BPJPH.

Dengan konsistensi menjalankan SJPH, pelaku usaha bukan hanya menjaga kepercayaan konsumen, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kuat dan berintegritas dalam ekosistem produk halal nasional maupun global. 

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *