
HALAL CORRIDOR – Batas waktu Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Pemerintah terus memantau kemajuan pelaku usaha terkait sertifikasi halal dan menegaskan bahwa persyaratan harus dipenuhi sebelum tenggat tersebut.
Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah kebijakan setelah kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut juga mencakup sanksi bagi pelanggaran.
Maman menyampaikan hal tersebut di Kantor DPR RI pada Senin, (14/9) dilansir dari Kompas.com. Ia juga menyebut Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Maman, pelaku UMKM sebenarnya telah mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kewajiban halal, tanpa sanksi.
Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema self-declare.
Melalui skema ini, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, self-declare bukan berarti produk otomatis bersertifikat halal. Pernyataan tersebut tetap menjadi bagian dari proses sertifikasi halal melalui BPJPH.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Pipa Harus Bersertifikat Halal? Ini Penjelasannya
Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi jaminan produk halal dan mulai diberlakukan secara bertahap. Untuk sejumlah produk, termasuk makanan dan minuman, kewajiban tersebut akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Selain makanan dan minuman, terdapat kategori produk lain yang juga memiliki tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sertifikasi halal sendiri bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal.
Dengan waktu yang semakin dekat, pelaku UMKM sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir untuk mengecek status dan kebutuhan sertifikasi halal usahanya.
Masih bingung apakah produk atau usaha kamu wajib sertifikasi halal?
Halal Corridor siap membantu pelaku usaha memahami kewajiban halal dan mempersiapkan proses sertifikasi sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing.
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usahamu bersama Halal Corridor sebelum Wajib Halal Oktober 2026 berlaku. (AL)


Tinggalkan Balasan