
HALAL CORRIDOR – Upaya memperkuat implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tidak hanya menyasar pelaku usaha di dalam negeri, sosialisasi juga diperluas kepada eksportir dari luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, yang akan diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian. Produk yang masuk ke pasar Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan dalam sebuah webinar internasional bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia’s Mandatory Halal Import Requirement October 2026” yang digelar oleh SCISI pada Rabu, 11 Maret 2026.
Webinar tersebut diikuti oleh sekitar 75 eksportir asal Thailand yang ingin memahami lebih dalam terkait kesiapan dan persyaratan untuk memenuhi standar halal Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus memastikan para pelaku usaha luar negeri dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Wajib Sertifikasi Halal, BPJPH Sosialisasikan Kebijakan ke 33 Negara Perwakilan Dagang
Dalam pemaparannya, Aqil Irham menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar Muslim terbesar di dunia. Hal ini menjadikan permintaan terhadap produk halal sangat tinggi dan terus berkembang dari waktu ke waktu.
Ia juga menekankan bahwa pasar halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, baik untuk perdagangan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, peluang ini terbuka luas bagi pelaku usaha global yang mampu memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung dengan kolaborasi lintas negara agar perdagangan produk halal dapat berjalan lebih lancar. Berbagai bentuk kerja sama terus dikembangkan, baik melalui skema Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), maupun Government-to-Business (G2B).
Selain itu, kerja sama antara Indonesia dan Thailand dalam sektor halal juga terus diperkuat. Salah satunya melalui perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.
Perjanjian ini memungkinkan adanya pengakuan bersama terhadap standar jaminan halal di kedua negara. Dengan demikian, proses sertifikasi halal untuk produk yang diperdagangkan dapat menjadi lebih efisien sekaligus memperlancar arus perdagangan antarnegara.
Aqil Irham juga menyoroti hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand yang terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, total nilai perdagangan kedua negara mencapai USD 17,6 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar USD 8,7 miliar dan impor sebesar USD 8,9 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat peluang besar untuk memperkuat kerja sama perdagangan, termasuk dalam sektor produk halal yang memiliki prospek cerah di pasar global.
Melalui sosialisasi ini, BPJPH berharap para eksportir luar negeri dapat memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai syarat utama untuk memasuki pasar Indonesia. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses perdagangan dapat berjalan lebih lancar sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem halal global.
Dengan semakin kuatnya penerapan kebijakan wajib halal, pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri diharapkan dapat segera menyesuaikan diri agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar Indonesia yang terus berkembang. (AL)


Tinggalkan Balasan