
HALAL CORRIDOR – Kosmetik adalah bagian kecil dari rutinitas yang sering tidak disadari, tetapi sebenarnya sangat dekat dengan keseharian kita. Sejak membuka mata di pagi hari, produk-produk seperti sabun, sampo, dan pasta gigi sudah menemani aktivitas pertama kita.
Usai mandi, rangkaian lain seperti body lotion, pelembap wajah, hingga parfum ikut terpakai tanpa banyak dipikirkan. Bagi sebagian perempuan, bedak dan lipstik bahkan menjadi “teman wajib” sebelum melangkah keluar rumah.
Kalau dihitung satu per satu, ternyata cukup banyak produk yang menyentuh kulit kita dalam satu hari.
Namun, ketika berbicara soal halal, perhatian masyarakat cenderung masih terfokus pada makanan dan minuman. Produk pangan dianggap lebih krusial karena masuk ke dalam tubuh.
Sementara kosmetik sering kali dianggap tidak berbahaya karena hanya digunakan di permukaan kulit. Padahal, faktanya, kosmetik tetap bersentuhan langsung dengan tubuh dan bisa terbawa ketika seseorang menjalankan ibadah.
Kenapa Kosmetik Perlu Dipastikan Halalnya?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Label Halal Itu Penting? Ini Penjelasannya
Penggunaan yang terus-menerus dan kontak langsung dengan kulit menjadi alasan utama mengapa kosmetik perlu mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini pernah disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh.” jelas Muti.
Selain itu, banyak bahan kosmetik yang berasal dari turunan hewani, proses fermentasi, atau reaksi kimia yang kompleks. Tanpa sertifikasi halal, konsumen tidak bisa memastikan apakah bahan tersebut bersumber dari unsur halal atau berpotensi najis. Maka, sertifikasi halal menjadi bentuk perlindungan agar masyarakat mendapatkan kepastian atas produk yang digunakan setiap hari.
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Kosmetik Dimulai 2026
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, tetapi telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.
“Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya.” jelas Kepala BPJPH, Haikal Hasan.
Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, yang menyatakan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam undang-undang tersebut, istilah “produk” mencakup berbagai kategori, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan sehari-hari.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 kemudian mempertegas tahapan implementasi. Mulai Oktober 2026, tiga kelompok produk ini wajib memiliki sertifikat halal:
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk rekayasa genetika
Artinya, seluruh kosmetik yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia harus memenuhi standar halal sebelum tenggat waktu tersebut.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Sertifikasi Halal
Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya juga sudah diatur secara jelas. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 48 ayat 1, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
Sanksi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga kualitas dan keamanan produk yang digunakan masyarakat.
Jika dilihat lebih luas, sertifikasi halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen muslim, tetapi juga meningkatkan standar kualitas produk secara keseluruhan. Kosmetik halal menuntut bahan yang aman, proses produksi yang bersih, serta pengawasan yang ketat.
Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal bisa menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing di pasar domestik maupun internasional. Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia tentu menjadi pasar yang potensial bagi produk kosmetik bersertifikat halal.
Dengan banyaknya produk yang kita gunakan setiap hari, memastikan kehalalan kosmetik bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Mulai 2026, aturan ini bukan hanya relevan, tetapi wajib dipenuhi baik untuk keamanan konsumen maupun kredibilitas industri. (AL)


Tinggalkan Balasan