Label Halal MUI dan Halal Indonesia, Mana yang Resmi?

Logo halal MUI lama dan logo Halal Indonesia BPJPH

Jakarta – Saat belanja produk makanan, minuman, atau kosmetik, kamu mungkin pernah melihat label halal dengan label atau logo yang berbeda. 

Ada yang bertuliskan LPPOM MUI, dengan bentuk logo melingkar berwarna hijau, dan ada juga yang berawalan ID dengan logo gunungan wayang berwarna ungu. 

Lalu, apa bedanya? Dan kenapa sekarang banyak produk yang label halalnya menggunakan logo wayang?

Yuk, kita bahas perbedaannya supaya kamu makin paham dan nggak bingung lagi saat pilih produk halal.

Sejarah Awal Label Halal: Halal MUI

Label halal di Indonesia pertama kali dikenalkan secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990.

Kala itu, kesadaran masyarakat muslim akan pentingnya kehalalan produk mulai meningkat, dan MUI hadir menjawab kebutuhan dengan membentuk LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika).

Logo halal yang yang digunakan juga saat itu berbentuk bulat dengan tulisan Arab “حَلَالُ” dan menjadi simbol kepercayaan konsumen.

Selama bertahun-tahun, label halal ini lah yang melekat di berbagai produk yang telah melewati proses audit oleh LPPOM dan fatwa kehalalan dari MUI.

Perubahan dari Halal MUI Menjadi Halal Indonesia

Kemudian sejak Oktober 2019, pemerintah mulai mengeluarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). 

Hingga membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama dan sekarang BPJPH sudah menjadi Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK). 

Mulai saat itu, BPJPH mengambil alih penerbitan sertifikat halal. Label dan logo halal pun ikut berubah, menjadi bentuk gunungan wayang.

Meski begitu, MUI masih tetap berperan dalam proses fatwa halal, sementara audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jadi, mana yang resmi?

Baik label halal MUI berlogo bulat hijau, maupun Halal Indonesia gunungan wayang ungu, sama-sama resmi dan terpercaya.

Karena, beberapa produk yang masih menggunakan label atau logo halal MUI menandakan bahwa sertifikasinya masih berlaku.

Namun, kedepannya seluruh produk wajib memakai logo atau label halal resmi dari BPJPH sebagai bentuk standarisasi nasional. 

Jadi, saat kamu berbelanja dan melihat logo atau label yang berbeda, jangan bingung lagi yah. 

Agar lebih yakin, kamu bisa cek secara langsung melalui website resmi BPJPH di bpjph.go.id (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *