
HALAL CORRIDOR – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kuliner.
Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan adalah pemberian sertifikasi halal secara gratis bagi warung makan rakyat seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan warung-warung sejenis.
Program ini akan dilakukan melalui skema self-declare agar prosesnya lebih cepat dan mudah diakses oleh pelaku usaha kecil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (7/25).
“Kita harus bisa membantu para pedagang warung untuk diberikan sertifikat halal dalam rangka penguatan daya saing mereka,” ungkap Haikal, dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Viral Obat Batuk Mengandung Alkohol 10 Persen, Apa Halal?
BPJPH menargetkan sertifikasi halal untuk 3,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2025.
Fokus utamanya adalah sektor kuliner, mengingat peran strategis warung makan rakyat dalam memenuhi konsumsi harian jutaan masyarakat Indonesia.
Sebagai langkah awal, BPJPH telah menjalin kerja sama dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).
Kolaborasi ini bertujuan menggencarkan literasi halal serta memberikan edukasi langsung kepada pemilik warung makan terkait pentingnya sertifikasi halal.
Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tapi juga nilai tambah yang dapat mendongkrak kepercayaan pelanggan dan memperluas pasar.
Berbeda dari skema reguler yang mengharuskan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam skema self-declare ini, pemilik warung hanya perlu didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Dengan pendampingan tersebut, proses sertifikasi halal bisa diperoleh secara gratis, tanpa harus menjalani tahapan yang rumit.
Bacaan Lainnya: BPJPH Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Desa Wisata
Langkah ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha kuliner lokal. Dengan sertifikasi halal yang mudah dan gratis, para pengusaha kecil bisa naik kelas dan bersaing secara sehat dengan restoran-restoran besar yang telah lebih dulu mengantongi label halal.
Selain meningkatkan daya saing, program ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan peringkat Indonesia dalam Global Muslim Travel Index (GMTI), serta memperluas ekosistem wisata halal di tanah air. (AL)
Tinggalkan Balasan