
HALAL CORRIDOR – Pelaku usaha semakin mendekati penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Sesuai ketentuan, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk berbagai produk yang masuk dalam kategori wajib halal.
Lantas, bagaimana jika sampai 17 Oktober pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal? Apakah langsung kena sanksi?
Tidak sesederhana itu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal tidak akan dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap masih akan diberikan ruang dan waktu untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan, dikutip dari CNBC, Selasa (6/10/2026).
Meski memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum siap, hal tersebut bukan berarti kewajiban halal ditunda.
BPJPH memastikan implementasi Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Untuk tahap ini, cakupannya antara lain makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimia, bahan baku pangan, hingga sejumlah barang gunaan.
Artinya, pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Namun, pemerintah menyatakan proses pemenuhannya akan dilakukan dengan pendekatan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, terutama bagi pelaku usaha yang masih dalam proses persiapan.
Haikal juga menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal tidak akan dilakukan dengan cara sweeping.
Prinsip yang disampaikan BPJPH adalah pelaku usaha yang sudah siap dipersilakan memenuhi kewajibannya, sedangkan yang belum siap akan dibantu sampai siap.
Hal ini juga sejalan dengan aturan mengenai sanksi administratif Jaminan Produk Halal. BPJPH menyebut sanksi bukan menjadi tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya membangun kepatuhan. Dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, penegakan administratif juga mengedepankan tahapan dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.
Jadi, Harus Tetap Daftar Sertifikasi Halal
Pesan pentingnya bagi pelaku usaha: jangan menganggap adanya waktu tambahan berarti kewajiban halal boleh diabaikan.
Jika produk kamu termasuk kategori wajib halal, segera mulai proses sertifikasi dan lengkapi dokumen yang masih kurang.
Apalagi, proses sertifikasi halal membutuhkan beberapa tahapan. Semakin cepat mendaftar, semakin banyak waktu yang tersedia untuk memperbaiki dokumen atau memenuhi persyaratan apabila masih ada yang belum sesuai.
Wajib Halal tetap berjalan. Pemerintah juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang belum siap untuk mendapatkan pendampingan.
Jadi, daripada menunggu sampai benar-benar siap, lebih baik mulai daftar sekarang dan manfaatkan waktu yang diberikan untuk melengkapi prosesnya. (AL)


Tinggalkan Balasan