Wajib Halal 2028 Tidak Berlaku untuk Industri Ini

(freepik)

HALAL CORRIDOR – Kabar penyesuaian tenggat kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 ternyata tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha.

Khusus bagi perusahaan skala menengah dan besar yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Ketentuan ini ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui penjelasan mengenai penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026.

Artinya, perusahaan menengah dan besar yang termasuk kategori tersebut tidak dapat menggunakan perpanjangan waktu hingga 2028 sebagai alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.

Penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal memang memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori produk dan pelaku usaha.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Ajinomoto Perkuat Jaminan Halal Gudang Penyimpanan, Industri Lain Kapan Menyusul?

Salah satunya adalah produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK), yang masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal mereka tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Karena itu, perusahaan perlu memahami kembali skala usaha dan kategori produk yang dijalankan. Jangan sampai salah mengartikan kebijakan perpanjangan wajib halal dan menganggap seluruh industri memiliki tenggat yang sama.

Selain menjadi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian status halal produk yang beredar di masyarakat.

BPJPH memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perusahaan menengah dan besar yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal perlu segera melakukan evaluasi dan mempersiapkan pengajuannya. Menunda persiapan justru dapat menambah risiko ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi kesiapan dokumen usaha, daftar bahan baku, proses produksi, fasilitas, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Persiapan tersebut penting agar proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan persyaratan.

Tidak perlu menunggu hingga ada pemeriksaan atau teguran untuk mulai mengurus sertifikasi halal. Pastikan perusahaan Anda telah memenuhi kewajiban yang berlaku.

Bagi industri menengah dan besar yang membutuhkan pendampingan, Halal Corridor hadir sebagai mitra konsultasi untuk membantu mempersiapkan sertifikasi halal sesuai karakteristik dan kebutuhan perusahaan.

Mulai dari asesmen kesiapan usaha, pemeriksaan dokumen dan bahan baku, hingga konsultasi tahapan pengajuan sertifikasi halal, Halal Corridor siap membantu perusahaan memahami proses yang perlu dilalui.

Jangan sampai keliru memahami tenggat wajib halal! Pastikan perusahaan Anda memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian halal bagi konsumen.

Hubungi Halal Corridor untuk konsultasi dan persiapan sertifikasi halal perusahaan Anda. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *