
HALAL CORRIDOR – Kewajiban sertifikasi halal yang semula ditetapkan berlaku pada Oktober 2024 telah beberapa kali mengalami penyesuaian.
Pemerintah sebelumnya memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, masa penahapan tersebut kembali diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK.
Penundaan ini tentu memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Namun, di balik perpanjangan tersebut, masih ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan.
Mulai dari keterbatasan kapasitas sertifikasi, minimnya sosialisasi, hingga kendala legalitas dan biaya yang dihadapi pelaku UMKM.
Dilansir dari laman Valid News, Rabu, (4/11) bagi banyak pelaku usaha, tambahan waktu ini sebetulnya menjadi kabar baik. Sekretaris Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO), Edward RJ Misero atau Edy Misero, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, penundaan memberikan ruang bagi pelaku UMK untuk mensertifikasi produk-produknya.
Meski begitu, Edy juga menilai masih terdapat kesenjangan besar antara jumlah pelaku UMKM dan sertifikat halal yang telah diterbitkan.
“Kalau kita lihat record yang ada, 10 tahun perjalanan peraturan tentang sertifikasi halal baru menghasilkan kurang lebih 7-8 juta sertifikasi halal. Di satu pihak, kalau kita melihat pelaku UMKM di Indonesia itu 60 jutaan,” ujarnya.
Edy memperkirakan, jika setiap pelaku UMKM memiliki satu produk saja, setidaknya ada sekitar 60 juta produk yang perlu disertifikasi. Kondisi ini menunjukkan besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai target sertifikasi halal secara menyeluruh.
Data BPJPH per 3 November 2026 mencatat sebanyak 3,52 juta pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 4,46 juta, dengan total 15,33 juta produk bersertifikat halal.
Meski demikian, data tersebut belum merinci jumlah produk UMK dibandingkan produk dari usaha menengah dan besar.
Sementara itu, jumlah UMKM yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum mencapai 6,41 juta unit usaha.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Wajib Halal Oktober Diundur, Saatnya Pelaku Usaha Persiapkan Hal Ini
Selain persoalan kapasitas lembaga sertifikasi halal, minimnya sosialisasi juga menjadi salah satu hambatan. Edy menilai masih banyak pelaku UMK yang belum memahami manfaat sertifikasi halal bagi perkembangan bisnis mereka.
Padahal, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke pasar internasional.
“Dengan sertifikasi halal ada ruang untuk lebih mudah kita memasarkan produk kita di dunia global, mengekspor produk kita keluar. Karena, wah ini bagus ke Timur Tengah, misalnya sudah tersertifikasi halal. Jadi memang perlu sosialisasi dan pendampingan untuk itu,” tuturnya.
Peluang pasar produk halal Indonesia sebenarnya cukup besar. KNEKS menyebut ekspor produk halal Indonesia mencapai US$63,4 miliar pada 2025, tumbuh 23% secara year on year (yoy). Sementara itu, data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor produk halal mencapai US$35,7 miliar pada Semester I 2026.
Persoalan sosialisasi juga disoroti Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IUMKM) Indonesia, Hermawati Setyorinny. Menurutnya, informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal belum menjangkau seluruh pelaku usaha, terutama pengusaha mikro.
“Yang disampaikan sama pemerintah ini sebenarnya untuk UMKM mana? Kalau untuk UMKM mikro ke bawah, itu memang belum bisa wajib halal, karena mereka terbentur di masalah pengetahuan dalam mengurus dan masalah biaya. Pemerintah meskipun ada yang gratis, tapi ketidaktahuan mereka untuk mengurusnya bagaimana. Nah, itu sosialisasinya kurang,” kata Hermawati.
Hermawati menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Salah satu kendala yang sering ditemukan adalah belum dimilikinya Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dasar dalam proses pengajuan.
“Justru, banyak pelaku usaha UMKM yang mikro ke bawah itu tidak tahu prosedurnya bagaimana, apa saja yang harus dipenuhi. Misalnya, oh harus ada NIB, mereka enggak punya NIB. Kayak gitu berarti dia harus mengurus NIB itu dulu. Kalau sertifikasi halal kayaknya harus ada NIB. Itu (NIB) mungkin salah satunya, di samping masalah biaya dan berapa lama,” ujarnya.
Karena itu, Hermawati menilai pemerintah perlu membantu pelaku usaha memenuhi legalitas dasar sebelum mendorong pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki kesiapan administratif untuk melanjutkan proses sertifikasi.
Selain persoalan administrasi, biaya juga masih menjadi pertimbangan. Edy mengakui pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Namun, menurutnya, kuota yang tersedia masih belum sebanding dengan besarnya jumlah UMKM yang membutuhkan sertifikasi.
Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028 memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan sertifikasi halal.
Tetapi, tambahan waktu saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan sosialisasi, pendampingan, penyederhanaan proses, serta dukungan biaya yang memadai.
Pelaku usaha juga perlu mulai mempersiapkan dokumen legalitas seperti NIB, memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi ketentuan halal, serta memahami proses pengajuan sertifikasi sesuai kategori usahanya.
Bagi pelaku UMKM yang masih bingung menentukan langkah awal, pendampingan dapat membantu proses persiapan menjadi lebih terarah.
Halal Corridor hadir sebagai mitra konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal, mulai dari pemeriksaan kesiapan dokumen hingga proses pengajuan sertifikasi.
Jadi, jangan hanya mengandalkan tambahan waktu. Manfaatkan kesempatan ini untuk mulai mempersiapkan sertifikasi halal agar produk semakin siap bersaing dan dipercaya konsumen. (AL)


Tinggalkan Balasan