
HALAL CORRIDOR – Sebagai pelaku usaha, memiliki sertifikat halal kini menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan.
Selain untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang masuk ke pasar modern.
Namun, faktanya banyak UMKM merasa proses ini rumit dan menyita waktu. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga proses audit, semuanya memerlukan ketelitian.
Di sinilah Halal Corridor hadir sebagai konsultan terpercaya. Melalui platform digital OsinApp, kami membantu UMKM agar proses sertifikasi halal berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Sebelum membahas bagaimana Halal Corridor dapat membantu Anda, yuk pahami dulu alur resmi sertifikasi halal BPJPH.
Baca Artikel Menarik Lainnya: 5 Kesalahan Saat Proses Sertifikasi Halal
1. Buat Akun di SIHALAL
Kunjungi situs resmi https://ptsp.halal.go.id dan daftarkan akun perusahaan Anda.
Pastikan data identitas usaha benar agar tidak ada kendala di tahap berikutnya.
2. Upload Data Produk
Siapkan dokumen lengkap seperti, komposisi bahan, proses produksi, asal bahan baku, nama merek, semua informasi ini penting untuk proses verifikasi.
3. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Pilih LPH yang terdaftar di BPJPH, misalnya, LPPOM MUI, Edukasi Wakaf Indonesia, LPH Halal Nusantara, LPH Hidayatullah, dan lainnya.
4. Audit Halal
Auditor akan memeriksa dokumen dan mengunjungi lokasi produksi untuk memastikan proses sesuai standar halal.
5. Sidang Fatwa MUI
Jika semua persyaratan terpenuhi, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status halal produk Anda.
6. Terbit Sertifikat Halal
Tahap akhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital dan cetak.
Jika semua tahapan di atas terasa rumit dan menyita waktu Anda, Halal Corridor siap mendampingi Anda melalui OsinApp.
Dengan Halal Corridor, Anda akan mendapatkan pendampingan penuh mulai dari registrasi hingga sertifikat terbit.
Adapun langkah mudah yang harus dilakukan adalah:
- Buat Akun di OsinApp & Isi Profil Usaha
Kunjungi www.osinapp.com dan buat akun Anda. Lengkapi profil usaha, legalitas (NPWP,NIB), serta produk yang akan disertifikasi halal.
2. Konsultasi dengan Tim Ahli
Setelah registrasi, tim Halal Corridor akan menghubungi Anda untuk konsultasi jenis sertifikasi yang sesuai, analisis kelengkapan dokumen pengajuan dan sosialisasi standar halal sesuai BPJPH.
3. Audit Internal & Kaji Ulang Manajemen
Tim Halal Corridor akan mendampingi Anda melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen untuk memastikan dokumen dan implementasi sesuai standar halal BPJPH.
4. Registrasi di SIHALAL
Setelah dokumen siap, tim akan membantu menginput data ke SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Proses ini termasuk pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
5. Audit Halal oleh LPH
Selanjutnya, LPH akan melakukan audit halal ke lokasi usaha Anda guna memastikan semua prosesnya sesuai dengan syariat dan standar yang belaku.
6. Sidang Fatwa MUI dan Terbit Sertifikasi
Jika semua persyaratan terpenuhi, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status kehalalan produk Anda.Terakhir, sertifikasi akan diterbitkan oleh BPJPH yang akan diserahkan langsung kepada UMKM melalui Halal Corridor.
Tinggalkan Balasan