Apakah dalam Islam Kepiting Halal Dikonsumsi?

Kepiting Saus Padang

HALAL CORRIDOR – Sebagai pecinta makanan olahan laut atau seafood, siapa sih yang bisa menolak kelezatan kepiting apalagi jika disuguhkan dengan saus Padang yang pedas, gurih, manis, dan creamy?

Namun di balik kenikmatannya, sebagian Muslim mungkin pernah merasa bingung mengenai hukum mengonsumsi kepiting. Apakah kepiting halal atau justru termasuk hewan yang tidak diperbolehkan?

Dilansir melalui laman MUI.or.id, Rabu (26/11), dijelaskan bahwa kelezatan kepiting serta kandungan nutrisi di dalamnya tidak perlu diragukan lagi. Hewan laut ini dapat diolah menjadi berbagai hidangan lezat dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Namun, perdebatan tentang status hukumnya memang pernah menjadi perbincangan panjang di kalangan ulama.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kepiting

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Label Halal Itu Penting? Ini Penjelasannya

Perbedaan pendapat muncul karena kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat darat dan air. Dalam fikih klasik, hewan yang hidup di dua alam sering menjadi objek perbedaan pandangan terkait kehalalannya.

1. Pendapat Imam Nawawi

Dalam Minhaj al-Thalibin, Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi menyebutkan bahwa hewan yang hidup di darat sekaligus di air seperti kodok, kepiting, dan ular dihukumi haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini juga dikutip dalam fatwa MUI sebagai salah satu rujukan literatur klasik.

2. Pendapat Ibnu Qudamah

Ulama lain, Ibnu Qudamah, memiliki pandangan berbeda. Beliau memberikan rincian sebagai berikut:

“Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal tanpa disembelih terlebih dahulu, seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih.”(Lihat Al-Mughni, juz 9, hlm. 337)

Menurut pendapat ini, kepiting justru termasuk hewan yang boleh dikonsumsi karena tidak memiliki darah dan tidak membutuhkan proses penyembelihan.

Penjelasan Fatwa MUI tentang Kepiting

Fatwa MUI mengenai hukum kepiting dikeluarkan pada tahun 2002, ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Fatwa tersebut tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab fikih klasik, tetapi juga berdasarkan hasil penelitian ilmiah.

Komisi Fatwa MUI bekerja sama dengan LPPOM MUI dan menggunakan kajian ilmiah dari Dr. Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, melalui makalah berjudul Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai rujukan tambahan.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kepiting yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia ternyata tidak hidup di dua alam. Meski bisa berada di permukaan daratan, kepiting tetap merupakan hewan air, baik air laut maupun air tawar. Secara biologis, kepiting:

• bernafas menggunakan insang;

• bertelur di air;

• dan tetap membutuhkan oksigen dalam air untuk bertahan hidup.

Dengan ciri-ciri tersebut, kepiting dikategorikan sebagai hewan air, bukan hewan dua alam. Karena itu, ketentuan fikih tentang hewan amfibi tidak berlaku untuk kepiting.

Berdasarkan penjelasan fikih dan hasil penelitian ilmiah, MUI menetapkan bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya halal, selama tidak membahayakan kesehatan.

Jadi, bagi para penyuka kepiting saus Padang, kepiting rebus, atau kepiting asam manis, tidak perlu ragu lagi. Hidangan lezat ini aman dikonsumsi menurut fatwa resmi MUI. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *