Selain Babi, Inilah Makanan yang Haram Dikonsumsi

Daging Babi (freepik)

HALAL CORRIDOR – Selama ini banyak orang mengira bahwa makanan haram dalam Islam hanya terbatas pada daging babi.

Padahal, syariat memberikan panduan yang jauh lebih lengkap mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Panduan ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kasih sayang Allah agar umat-Nya terhindar dari bahaya dan mengonsumsi makanan yang bersih, aman, dan membawa kebaikan bagi tubuh.

Untuk memahami apa saja yang tergolong haram selain babi, kita perlu melihat bagaimana Al-Qur’an dan hadis menjelaskannya secara berurutan. Dari sini tampak bahwa setiap larangan memiliki alasan, baik dari aspek kesehatan, kebersihan, maupun akidah.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, Benarkah?

Makanan haram yang pertama disebutkan dalam Al-Qur’an adalah bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa proses penyembelihan syariat. Allah berfirman:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…”(QS. Al-Maidah: 3)

Larangan ini bukan tanpa pengecualian. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada dua jenis bangkai yang tetap halal dikonsumsi, yaitu ikan dan belalang. Dalam hadis disebutkan:

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang; hati dan limpa.”(HR. Ibnu Majah)

Dari sini terlihat bahwa Islam memerhatikan kondisi hewan, cara matinya, dan maslahatnya bagi manusia. Bangkai dianggap tidak layak karena menjadi sarang bakteri dan penyakit, sehingga syariat mengarahkannya untuk dihindari.

Setelah bangkai, larangan berikutnya jatuh pada darah yang mengalir. Darah menjadi medium kuman dan toksin sehingga Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. Allah berfirman:

“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145)

Karena itulah proses penyembelihan disyariatkan untuk mengeluarkan darah dari tubuh hewan, agar daging menjadi lebih bersih dan aman dikonsumsi.

Larangan lain yang juga erat kaitannya dengan tauhid adalah hewan yang disembelih untuk selain Allah. Hewan yang dikurbankan kepada berhala, jin, atau ditujukan kepada selain Allah tidak boleh dimakan, meskipun secara fisik hewannya adalah jenis yang halal.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maidah: 3)

Ini menunjukkan bahwa makanan yang kita konsumsi terhubung dengan keyakinan. Ia bukan hanya persoalan nutrisi, tetapi juga ibadah.

Al-Qur’an juga menyebutkan kategori hewan yang mati bukan karena sembelihan, tetapi karena sebab-sebab lain yang membuatnya tetap berstatus bangkai. Misalnya hewan yang mati tercekik, jatuh dari ketinggian, dipukul, ditanduk, atau diterkam binatang buas. Semua ini dijelaskan dalam ayat yang sama, sehingga umat Muslim dapat memahami bahwa hewan yang mati tanpa pengeluaran darah yang benar juga tidak layak dikonsumsi.

Selain berdasarkan cara matinya, syariat juga mengatur jenis hewan yang tidak diperbolehkan dimakan akibat sifatnya. Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW melarang konsumsi hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.

“Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.”(HR. Muslim)

Larangan ini mencakup hewan pemangsa seperti singa, harimau, serigala, hingga burung pemangsa seperti elang dan rajawali. Selain berbahaya, sebagian ulama menilai bahwa sifat predatornya tidak sesuai dengan prinsip thayyib (baik) dalam konsumsi.

Hadis lain menyebutkan larangan untuk memakan daging keledai jinak. Larangan ini disampaikan Rasulullah SAW saat Perang Khaibar.

“Sesungguhnya Rasulullah melarang kami memakan daging keledai jinak pada hari Khaibar.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Berbeda dengan keledai liar yang masih diperselisihkan sebagian ulama, keledai jinak haram hukumnya secara tegas.

Kategori lain yang juga dilarang adalah hewan yang menjijikkan, membahayakan, atau mengandung racun. Karena itu, hewan beracun seperti ular, kalajengking, atau makanan yang telah tercemar najis tidak boleh dikonsumsi meskipun bukan termasuk kategori hewan bertaring atau bangkai.

Ulama juga mengharamkan hewan amfibi, yaitu yang hidup di dua alam seperti kodok, sebagian jenis kura-kura, dan ular air. Ini sejalan dengan hadis yang melarang membunuh kodok, yang mengindikasikan ia tidak untuk dikonsumsi.

Kategori terakhir adalah segala makanan dan minuman yang memabukkan, baik beralkohol maupun zat lain yang menghilangkan akal. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.”(HR. Muslim)

Larangan ini tidak hanya mencakup minuman keras, tetapi juga makanan atau ekstrak yang dapat menimbulkan efek serupa.

Dari seluruh penjelasan tersebut, terlihat bahwa makanan haram dalam Islam tidak terbatas pada babi saja. Ada prinsip besar yang membentuk panduan konsumsi ini: menjaga tubuh dari bahaya, menghindari najis, dan memastikan bahwa apa yang masuk ke dalam tubuh adalah sesuatu yang bersih secara fisik maupun spiritual.

Dengan memahami dalil-dalilnya, umat Muslim dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan di tengah perkembangan kuliner yang semakin kompleks. Islam mengajarkan bahwa makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga soal keberkahan dan keselamatan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *