
HALAL CORRIDOR – Tinggal di negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim kerap menghadirkan dilema tersendiri bagi kaum Muslim, terutama dalam urusan makanan dan peralatan makan.
Kekhawatiran akan kehalalan, potensi najis, hingga keraguan menggunakan peralatan milik non-Muslim sering kali muncul, bahkan bisa berkembang menjadi was-was berlebihan jika tidak disikapi dengan pemahaman fiqih yang tepat.
Dilansir dari NU Online, Rabu, (14/1) situasi semacam ini sejatinya bukan persoalan baru. Sejak masa Rasulullah ﷺ, para sahabat sudah menghadapi kondisi serupa ketika berinteraksi dan hidup berdampingan dengan Ahli Kitab maupun kaum musyrik. Salah satu riwayat penting dalam hal ini datang dari sahabat Abu Tsa‘labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.
روى أبو ثعلبة الخشني، قال: قلت: يا رسول الله إنا بأرض أهل الكتاب ونأكل في آنيتهم فقال: لا تأكلوا في آنيتهم إلا إن لم تجدوا عنها بدًا فاغسلوها بالماء ثم كلوا فيها
Artinya, “Abu Tsa‘labah Al-Khusyani berkata, ‘Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab dan kami makan menggunakan bejana mereka.’ Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Janganlah kalian makan menggunakan bejana mereka kecuali jika kalian tidak menemukan yang lain. Jika terpaksa, cucilah dengan air, lalu makanlah di dalamnya.“(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Baca Artikel Menarik Lainnya: Bolehkah Mengkonsumsi Hasil Sembelihan Non Muslim?
Hadits ini sering menjadi rujukan utama dalam pembahasan penggunaan peralatan makan milik non-Muslim. Berdasarkan hadits tersebut, Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi menjelaskan bahwa menggunakan bejana dan pakaian orang-orang musyrik dihukumi makruh. Alasan kemakruhan ini bukan semata karena kepemilikan, melainkan karena mereka dinilai tidak menjaga atau tidak menghindari najis dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, Asy-Syirazi memberikan penjelasan menarik melalui contoh kasus wudhu menggunakan bejana milik non-Muslim. Beliau menyatakan:
فإن توضأ من أوانيهم نظرت فإن كانوا ممن لا يتدينون باستعمال النجاسة صح الوضوء لأن النبي ﷺ توضأ من مزادة مشركة وتوضأ عمر من جرة نصراني ولأن الأصل في أوانيهم الطهارة وإن كانوا ممن يتدينون باستعمال النجاسة ففيه وجهان: أحدهما: أنه يصح الوضوء لأن الأصل في أوانيهم الطهارة والثاني: لا يصح لأنهم يتدينون باستعمال النجاسة كما يتدين المسلمون بالماء الطاهر فالظاهر من أوانيهم وثيابهم النجاسة
Artinya, Jika seseorang berwudhu menggunakan bejana milik non-Muslim, maka diperhatikan keadaannya. Jika mereka termasuk golongan yang tidak meyakini bolehnya menggunakan najis, maka wudhunya sah. Hal ini karena Nabi ﷺ pernah berwudhu dari wadah seorang wanita musyrik, dan Umar bin Khattab pernah berwudhu dari kendi milik seorang Nasrani. Selain itu, hukum asal bejana mereka adalah suci.
Namun, jika mereka termasuk golongan yang meyakini bolehnya menggunakan najis, maka terdapat dua pendapat: pertama, wudhunya tetap sah karena hukum asal bejana mereka adalah suci. Kedua, wudhunya tidak sah, karena mereka meyakini penggunaan najis sebagaimana kaum Muslimin meyakini kesucian air. Maka secara lahiriah, bejana dan pakaian mereka dipandang najis. (Al-Muhadzdzab, juz I, hlm. 31–32)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kemakruhan atau kehati-hatian dalam menggunakan peralatan nonmuslim tidak serta-merta menjadikannya najis. Bahkan, masih terdapat pendapat fiqih yang menegaskan kebolehan dan kesuciannya dengan berlandaskan pada kaidah hukum asal benda.
Kaidah ini kemudian ditegaskan secara lebih sistematis oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari. Beliau menjelaskan adanya dua pendekatan fiqih yang dikenal sebagai pendapat Al-Ashlu (berdasarkan hukum asal) dan Adh-Dhahir atau Al-Ghalib (berdasarkan dugaan kuat). Dalam penilaiannya, pendapat Al-Ashlu dinilai lebih kuat.
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان وذلك كثياب خمار وحائض وصبيان وأواني متدينين بالنجاسة وورق يغلب نثره على نجس ولعاب صبي وجوخ اشتهر عمله بشحم الخنزير وجبن شامي اشتهر عمله بإنفحة الخنزير وقد جاءه صلى الله عليه وسلم جبنة من عندهم فأكل منها ولم يسأل عن ذلك ذكره شيخنا في شرح المنهاج
Artinya, Sebuah kaidah penting: sesuatu yang hukum asalnya suci, namun diduga kuat terkena najis karena kebiasaan pada benda semisalnya, maka terdapat dua pendapat yang dikenal dengan pendapat Al-Ashlu dan Adh-Dhahir (atau Al-Ghalib). Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan benda tersebut tetap suci dengan berpegang pada hukum asal yang pasti, karena hal itu lebih terukur dibandingkan dugaan yang berubah-ubah sesuai keadaan dan zaman.
Contohnya adalah pakaian wanita haid, pakaian anak-anak, peralatan makan pemeluk agama yang membolehkan penggunaan najis, kertas yang sering berada di tempat najis, air liur anak kecil, kain wol yang terkenal dibuat dengan lemak babi, serta keju Syam yang terkenal dibuat dari infihah babi. Rasulullah ﷺ pernah diberi keju Syam dan beliau memakannya tanpa menanyakan proses pembuatannya. (Fathul Mu‘in, hlm. 83)
Dari uraian para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa sikap kehati-hatian (ihtiyath) memang dianjurkan dalam Islam. Namun, kehati-hatian yang berlebihan hingga menimbulkan was-was justru tidak dibenarkan. Islam tidak dibangun di atas keraguan, melainkan di atas keyakinan dan kaidah yang jelas.
Bagi Muslim yang tinggal di negara nonmuslim, pendekatan yang paling proporsional adalah berpegang pada kaidah Al-Ashlu, yaitu bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Suatu benda baru dihukumi najis jika terdapat keyakinan yang jelas dan nyata, bukan sekadar dugaan kuat atau prasangka semata.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk selalu merasa ragu, apalagi sampai mempersulit diri dalam urusan makan dan penggunaan peralatan sehari-hari. Selama tidak diketahui secara pasti adanya najis, maka hukum asal kesucian tetap berlaku. Sikap inilah yang mencerminkan keseimbangan antara kehati-hatian dan kemudahan yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a‘lam. (AL)


Tinggalkan Balasan