
HALAL CORRIDOR – Media sosial kembali diramaikan dengan perdebatan soal halal dan haram. Kali ini, pemicunya sederhana yaitu sebuah utas di Threads tentang seseorang yang menanam pepaya tanpa biji (seedless) dan baru menyadarinya saat panen.
Alih-alih sekadar menjadi cerita unik soal pertanian, tangkapan layar utas itu beredar luas di X dan memicu klaim baru bahwa buah tanpa biji haram dalam Islam. Narasi tersebut tentu membuat sebagian orang bertanya-tanya. Benarkah buah tanpa biji dilarang? Apakah ada dalil yang menyebutkan hal tersebut? Ataukah ini hanya kesimpulan sepihak yang berkembang di media sosial?

Untuk menjawabnya, penting kembali pada prinsip dasar dalam hukum Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Artinya, sesuatu tidak bisa begitu saja dinyatakan haram tanpa dasar Al-Qur’an, hadis, atau ijma’ ulama yang sahih.
Menanggapi isu ini, Andi Setyadi selaku Auditor Halal Senior di Halal Corridor menegaskan bahwa klaim buah tanpa biji haram tidak memiliki dasar yang kuat. Mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang sahih justru keliru secara prinsip syariat. Selama tidak ada nash atau ketentuan yang melarang, maka buah tanpa biji tetap halal untuk dikonsumsi.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Isu Trump Minta Indonesia Hapus Sertifikasi Halal Hoaks, BPJPH Tegaskan Standar Halal RI Diakui Dunia
Lalu, dari mana asumsi ini muncul? Sebagian orang mengaitkannya dengan rekayasa genetik atau Produk Rekayasa Genetik (PRG). Buah tanpa biji sering diasosiasikan dengan hasil modifikasi tertentu, sehingga muncul kekhawatiran soal kehalalan dan keamanannya.
Padahal, informasi yang menyebut buah tanpa biji haram dan berbahaya telah dikonfirmasi sebagai hoaks. Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) , Rabu, (11/2) dalam artikel yang diunggah sejak 2022, klaim tersebut dinyatakan tidak benar.
Faktanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan Produk Rekayasa Genetik berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia. Setiap produk hasil rekayasa genetik juga wajib melalui proses pengujian sebelum diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.
Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah memberikan panduan yang jelas. Melalui Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetik dan Produknya, dinyatakan bahwa rekayasa genetik terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroba hukumnya mubah (boleh) dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut antara lain memberikan manfaat, tidak membahayakan, dan sumber gen yang digunakan bukan berasal dari sesuatu yang haram. Artinya, rekayasa genetik tidak otomatis menjadikan suatu produk haram. Penilaiannya tetap berbasis pada manfaat, keamanan, dan asal-usul bahan.
Dalam konteks buah tanpa biji, selama prosesnya tidak melibatkan unsur haram dan tidak membahayakan kesehatan, maka tidak ada dasar untuk mengharamkannya. Menggeneralisasi bahwa semua buah tanpa biji haram justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum.
Fenomena ini juga menjadi pengingat bahwa tidak semua informasi yang viral di media sosial bisa langsung dipercaya. Apalagi ketika menyangkut hukum halal dan haram, yang dalam Islam memiliki konsekuensi serius dan tidak boleh ditetapkan secara sembarangan.
Sebagai konsumen Muslim, sikap terbaik adalah tabayyun mencari klarifikasi dan rujukan yang jelas sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu klaim. Rujukan resmi seperti BPOM dan fatwa MUI menjadi pegangan penting agar tidak terjebak pada misinformasi.
Jadi, jika suatu hari Anda menemukan pepaya tanpa biji di kebun atau di pasar, tidak perlu panik. Selama tidak ada unsur yang diharamkan dan tidak membahayakan, buah tersebut tetap halal untuk dikonsumsi. Yang perlu diwaspadai justru bukan buahnya, melainkan hoaks yang tumbuh lebih cepat daripada tanaman itu sendiri. (AL)


Tinggalkan Balasan