
HALAL CORRIDOR – Mendekati batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, industri farmasi dan layanan kesehatan di Indonesia mulai memasuki fase penting.
Kewajiban ini tidak hanya menyasar produk kosmetik dan sebagian jenis obat, tetapi juga berdampak langsung pada layanan penjualan seperti apotek, termasuk apotek ritel maupun yang berada di lingkungan rumah sakit.
Perubahan ini menuntut pelaku usaha apotek untuk tidak lagi memandang sertifikasi halal sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari sistem layanan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen Muslim.
Berbeda dengan industri manufaktur, sertifikasi halal pada apotek masuk dalam kategori jasa penjualan. Artinya, yang dinilai bukan formula produk, melainkan bagaimana apotek menjaga kehalalan produk selama berada di rantai distribusi dan pelayanan.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Halal Corridor dan KADIN Depok Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Agen Halal Pelajar
Dalam proses audit, auditor halal akan menilai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), khususnya pada titik-titik kritis seperti penyimpanan, display, penanganan produk, hingga prosedur tertulis yang mengatur potensi risiko kontaminasi.
Karena yang disertifikasi adalah layanannya, logo halal tidak dapat dicantumkan pada produk racikan, seperti puyer. Hal ini disebabkan resep racikan bersifat individual dan tidak memiliki formula baku yang bisa disertifikasi sebagai produk.
Apotek bersertifikat halal tetap diperbolehkan menjual produk halal maupun produk yang status kehalalannya belum jelas. Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu produk halal tidak boleh terkontaminasi.
Dalam praktiknya, upaya pencegahan dilakukan dengan:
• Pemisahan rak atau palet penyimpanan antara produk halal dan non-halal
• Pengaturan display yang jelas dan terpisah
• Perlindungan kemasan primer atau sekunder jika ruang penyimpanan terbatas
Jika terjadi kebocoran atau tumpahan dari produk yang belum jelas kehalalannya dan mengenai produk halal, maka produk tersebut dianggap terkontaminasi. Konsekuensinya, produk harus ditarik dari display, dimusnahkan, serta area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur.
Apotek yang memiliki layanan peracikan obat menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Variasi bahan baku dari berbagai pemasok menuntut pemahaman mendalam dari PIC pembelian mengenai asal-usul bahan, terutama yang berpotensi berasal dari hewan atau turunan babi.
Peralatan racik seperti mortar, stamper, atau alat penumbuk harus dipisahkan antara:
- Alat untuk bahan bebas babi
- Alat yang kontak dengan bahan turunan babi (porcine derived material/PDM)
Selain itu, proses pencucian juga wajib diperhatikan. Sink atau area pencucian alat yang kontak dengan PDM tidak boleh digunakan bersama dengan alat untuk bahan bebas babi.
Meski seluruh fasilitas bersih dari najis dan bahan yang digunakan berasal dari sumber non-hewani, produk racikan tetap tidak bisa diberi label halal. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari sifat resep yang tidak baku dan sangat bergantung pada kebutuhan pasien.
Namun demikian, sertifikasi halal tetap berperan penting sebagai jaminan sistem layanan, bahwa apotek telah menjalankan prosedur yang benar untuk menjaga kehalalan produk selama proses pelayanan. (AL)


Tinggalkan Balasan