Baru 3 Ribu SPPG Bersertifikat Halal, BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi

Baru 3 Ribu SPPG yang Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi (BGN)

HALAL CORRIDOR – Upaya percepatan sertifikasi halal terus didorong oleh pemerintah, khususnya pada sektor pengawasan produk halal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal SPPG kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 6 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Mamat Salamet Burhanudin selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengikuti skema sertifikasi halal reguler.

Menurutnya, skema reguler ini menjadi kewajiban karena setiap SPPG harus memiliki penyelia halal di internal yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar jaminan produk halal.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa Bedanya Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler?

Ia menjelaskan bahwa keberadaan penyelia halal menjadi elemen penting dalam menjaga konsistensi implementasi sistem halal di lapangan. Dengan adanya pengawasan internal yang terstruktur, proses pengendalian halal dapat dilakukan secara berkelanjutan dan lebih terjamin.

Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan terhadap sertifikasi halal di kalangan SPPG masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Dari total sekitar 25.000 SPPG yang ada, baru sekitar 3.000 lebih yang telah memiliki sertifikat halal.

Artinya, masih terdapat sekitar 21.000 SPPG yang belum tersertifikasi halal dan perlu segera melakukan proses sertifikasi agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam implementasi sistem jaminan produk halal, khususnya pada sektor pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan baik dari sisi edukasi, pendampingan, maupun kesiapan teknis di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan LPH dapat berperan aktif dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi SPPG, sekaligus memperkuat koordinasi dalam implementasi kebijakan halal secara nasional.

Peningkatan jumlah SPPG yang bersertifikat halal menjadi langkah penting dalam memastikan sistem pengawasan produk halal berjalan optimal. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dapat terus terjaga.

Bagi SPPG yang belum memiliki sertifikat halal, penting untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi sejak dini. Mulai dari penunjukan penyelia halal, penyusunan dokumen sistem jaminan produk halal, hingga kesiapan menghadapi proses audit.

Untuk mempermudah proses tersebut, pelaku usaha dan pengelola SPPG dapat bekerja sama dengan Halal Corridor yang menyediakan layanan pendampingan sertifikasi halal secara menyeluruh.

Mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga proses sertifikasi, Halal Corridor siap membantu agar proses berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera manfaatkan layanan pendampingan dan kunjungi laman Instagram Halal Corridor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program sertifikasi halal yang dapat membantu SPPG Anda memenuhi kewajiban halal dengan lebih cepat dan efisien. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *