Kenapa Kemasan Makanan Juga Wajib Halal?

Kenapa Kemasan Makanan Wajib Halal? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Ketika membahas sertifikasi halal, sebagian besar pelaku usaha biasanya hanya fokus pada bahan baku dan proses produksi makanan. Padahal, ada satu aspek penting yang sering luput dari perhatian, yaitu kemasan.

Banyak yang belum mengetahui bahwa kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan juga perlu dipastikan keamanannya, termasuk dari aspek kehalalan. Sebab, kemasan merupakan bagian dari rantai produksi yang dapat memengaruhi status halal suatu produk apabila menggunakan bahan atau proses yang tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan produknya halal, tetapi juga perlu memahami bahan dan proses pembuatan kemasan yang digunakan.

Mengapa Kemasan Perlu Diperhatikan?

Baca Artikel Menarik Lainnya: 5 Kesalahan yang Bikin Biaya Sertifikasi Halal Membengkak

Kemasan memiliki fungsi utama untuk melindungi produk dari kerusakan, menjaga kualitas, serta memperpanjang masa simpan. Namun, di balik fungsi tersebut terdapat berbagai bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Sebagai contoh, beberapa jenis kemasan dapat menggunakan bahan pelapis (coating), perekat (adhesive), tinta cetak, atau zat aditif tertentu. Apabila bahan-bahan tersebut berasal dari sumber yang tidak halal atau berpotensi menimbulkan kontaminasi, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut dalam proses sertifikasi halal.

Selain bahan bakunya, proses produksi kemasan juga menjadi perhatian. Peralatan produksi yang digunakan secara bergantian dengan bahan yang tidak halal tanpa prosedur pembersihan yang sesuai dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang.

Inilah sebabnya aspek kemasan tidak bisa dipisahkan dari sistem jaminan produk halal.

Bukan Berarti Semua Kemasan Tidak Halal

Perlu dipahami bahwa tidak semua kemasan mengandung bahan yang diragukan kehalalannya.

Banyak produsen kemasan saat ini telah menggunakan bahan baku yang aman dan memenuhi persyaratan halal. Namun, setiap bahan tetap perlu dapat ditelusuri asal-usulnya agar tidak menimbulkan keraguan selama proses sertifikasi.

Prinsip utama dalam sertifikasi halal adalah memastikan seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, hingga produk akhir, memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, konsumen memperoleh jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi diproses secara menyeluruh sesuai standar halal.

Wajib Halal Oktober 2026 Semakin Dekat

Pentingnya memperhatikan kemasan juga semakin relevan seiring implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Sesuai ketentuan pemerintah, berbagai kategori produk seperti makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimia, produk rekayasa genetik, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, hingga sejumlah barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal.

Dalam proses sertifikasi tersebut, pelaku usaha harus dapat menunjukkan bahwa seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan pendukung yang berkaitan dengan produk, telah memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan.

Karena itu, memahami aspek kemasan sejak awal dapat membantu perusahaan mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik dan menghindari kendala saat pemeriksaan berlangsung.

Saatnya Pelaku Usaha Memastikan Seluruh Rantai Produksi Halal

Sertifikasi halal tidak hanya berbicara tentang produk akhir yang sampai ke tangan konsumen. Lebih dari itu, sertifikasi halal memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan secara konsisten, terdokumentasi, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Bagi pelaku usaha, melakukan evaluasi terhadap bahan baku, pemasok, proses produksi, hingga kemasan merupakan langkah penting sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Jika masih memerlukan pendampingan dalam proses sertifikasi halal reguler, Halal Corridor siap membantu mulai dari identifikasi bahan, penyusunan dokumen, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pendampingan selama proses sertifikasi. Dengan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *