Konten Kreator Wajib Punya NIB?

Konten Kreator Wajib Memiliki NIB? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Belakangan ini muncul pertanyaan di kalangan kreator digital mengenai kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Banyak yang khawatir bahwa seluruh konten kreator akan diwajibkan memiliki NIB dan dikenakan berbagai kewajiban administratif baru. Namun, pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dilansir melalui laman, Bloomberg Technoz, Selasa, (30/6) Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memastikan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban tersebut hanya relevan bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas kreatifnya sebagai usaha profesional yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong agar profesi konten kreator dapat masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Langkah ini bertujuan agar profesi konten kreator memiliki pengakuan yang lebih jelas dalam sistem usaha nasional. Dengan masuk ke dalam KBLI, pelaku usaha kreatif nantinya dapat memperoleh NIB sebagai bentuk legalitas usahanya.

Menurut Riefky, legalitas tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi kreator yang telah menjalankan usahanya secara profesional.

“Konten kreator yang telah memiliki NIB nantinya akan lebih mudah mengakses pendanaan, mengikuti pengadaan jasa pemerintah, maupun memanfaatkan berbagai program pengembangan usaha,” ujarnya.

Apakah Semua Konten Kreator Harus Memiliki NIB?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kosmetik Halal Kini Jadi Trend Global?

Jawabannya adalah tidak.

Pemerintah menegaskan bahwa kreator digital yang masih menjalankan aktivitas secara pribadi dan belum menghasilkan pendapatan dalam skala usaha tidak diwajibkan memiliki NIB.

Selain itu, kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Namun, bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas konten sebagai sumber penghasilan utama dan menjalankannya secara profesional, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah strategis untuk mengembangkan usaha.

NIB Bukan Berarti Otomatis Kena Pajak

Salah satu kekhawatiran yang banyak muncul adalah anggapan bahwa kepemilikan NIB akan langsung berdampak pada kewajiban perpajakan.

Kemenekraf menegaskan bahwa NIB dan pajak merupakan dua hal yang berbeda. Pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan pemerintah di bidang keuangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, penerbitan NIB tidak serta-merta mengubah status perpajakan seseorang.

Manfaat NIB bagi Konten Kreator Profesional

Bagi kreator yang telah berkembang menjadi pelaku usaha, NIB dapat membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Akses pembiayaan perbankan
  • Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Peluang investasi dan kerja sama bisnis
  • Program pelatihan dan pendampingan usaha
  • Inkubasi bisnis
  • Kesempatan mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah

Karena itu, legalitas usaha semakin penting bagi kreator yang ingin membangun bisnis secara berkelanjutan dan profesional.

Pengurusan NIB Kini Lebih Mudah

Bagi pelaku usaha kreatif yang ingin mengurus NIB, proses pendaftaran saat ini dapat dilakukan secara online melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disediakan pemerintah.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menentukan KBLI yang tepat, menyiapkan data usaha, maupun memahami tahapan pendaftaran.

Untuk membantu proses tersebut, Halal Corridor juga menyediakan layanan pendampingan pengurusan NIB bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah dan efisien. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus bingung menghadapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.

Bagi konten kreator yang mulai mengembangkan aktivitasnya menjadi bisnis profesional, memiliki NIB dapat menjadi langkah awal untuk membuka peluang usaha yang lebih luas di masa depan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *