Makanan Halal vs Bersertifikat Halal, Apa Bedanya?

Makanan Halal vs Bersertifikat Halal, Apa Bedanya?

HALAL CORRIDOR – Pernahkah Anda mendengar pelaku usaha mengatakan, “Produk saya sudah halal, jadi tidak perlu sertifikat halal”? Atau mungkin Anda sebagai konsumen pernah bertanya-tanya, apakah makanan yang halal otomatis sudah bersertifikat halal?

Sekilas keduanya memang terdengar sama. Namun, dalam praktiknya, makanan halal dan makanan yang telah bersertifikat halal memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 yang mencakup semakin banyak kategori produk di Indonesia.

Secara sederhana, makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Kehalalannya dapat dilihat dari jenis bahan yang digunakan, seperti daging yang disembelih sesuai syariat, bahan baku yang tidak mengandung unsur haram, serta proses pengolahan yang tidak terkontaminasi.

Sebagai contoh, sebuah usaha katering mungkin hanya menggunakan daging sapi halal, bumbu yang aman, dan proses memasak yang sesuai syariat. Dari sisi agama, makanan tersebut dapat dikategorikan halal.

Namun, status halal tersebut belum tentu telah dibuktikan melalui proses sertifikasi resmi.

Berbeda dengan sekadar klaim halal, produk bersertifikat halal telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses sertifikasi halal, berbagai aspek akan dinilai, antara lain:

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal?

  • Kehalalan seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Asal-usul pemasok bahan yang dapat ditelusuri.
  • Proses produksi agar terhindar dari kontaminasi bahan haram atau najis.
  • Kebersihan fasilitas dan peralatan produksi.
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang memastikan kehalalan produk tetap terjaga secara konsisten.

Artinya, sertifikat halal bukan hanya memastikan produknya halal saat diaudit, tetapi juga memastikan pelaku usaha memiliki sistem yang mampu menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

Sertifikat halal memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Konsumen tidak perlu lagi menebak-nebak apakah suatu produk benar-benar memenuhi standar halal karena telah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah dalam persaingan bisnis. Produk yang telah bersertifikat halal umumnya lebih mudah diterima oleh pasar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan jaminan halal.

Dengan kata lain, produk bisa saja halal, tetapi sertifikat halal merupakan bukti resmi bahwa kehalalannya telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah tidak hanya mengandalkan pernyataan pelaku usaha bahwa produknya halal. Dalam industri pangan, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan, terdapat banyak bahan tambahan dan proses produksi yang tidak selalu dapat dikenali oleh konsumen.

Misalnya, bahan perisa, emulsifier, gelatin, enzim, atau bahan penolong lainnya bisa berasal dari berbagai sumber yang perlu ditelusuri kehalalannya. Selain itu, risiko kontaminasi silang selama proses produksi juga harus dicegah melalui sistem yang terdokumentasi.

Karena itu, sertifikasi halal hadir sebagai mekanisme untuk memberikan jaminan bahwa seluruh rantai produksi telah memenuhi persyaratan halal.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai jenis produk.

Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah kategori produk wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, produk rekayasa genetik, produk kimia tertentu, hingga berbagai barang gunaan yang termasuk dalam cakupan regulasi.

Apabila Anda ingin mengurus sertifikasi halal reguler namun masih bingung dengan persyaratan maupun alur pengajuannya, Halal Corridor siap mendampingi mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga proses pengajuan sertifikasi halal. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan dapat menjadi lebih efektif sehingga bisnis Anda siap memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *