Pipa Harus Bersertifikat Halal? Ini Penjelasannya

Pipa Harus Bersertifikat Halal? Ini Penjelasannya (freepik)

HALAL CORRIDOR – Sertifikasi halal selama ini lebih sering dikaitkan dengan makanan dan minuman. Padahal, cakupan produk yang dapat disertifikasi halal jauh lebih luas, termasuk berbagai barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contohnya adalah produk perpipaan. Vinilon Group baru-baru ini memperoleh sertifikasi halal untuk sejumlah produknya, mulai dari pipa PVC, HDPE, PPR, KRAH, Conduit, Fitting, Water Meter, hingga Vinilon Glue.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, kenapa pipa juga perlu sertifikasi halal?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Alat Kesehatan Juga Wajib Halal?

General Manager Halal Corridor, Fadia Mutiara Prastianti, menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan posisi pipa sebagai salah satu barang gunaan.

Menurut Fadia, konsep jaminan produk halal tidak hanya melihat apakah suatu produk dikonsumsi atau tidak. Aspek halal juga dapat diterapkan pada barang yang digunakan oleh masyarakat.

“Pipa itu termasuk barang gunaan. Jadi yang dilihat dalam sertifikasi halal bukan hanya produk yang masuk ke tubuh, tetapi juga barang yang digunakan oleh masyarakat,” jelas Fadia, Rabu, (9/9).

Dalam proses sertifikasi, aspek yang diperhatikan bukan sekadar bentuk atau fungsi akhir dari sebuah produk. Bahan yang digunakan dan proses pembuatannya juga menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalan produk.

Pada produk seperti pipa, proses pembuatannya dapat melibatkan berbagai bahan tambahan, bahan kimia, maupun material lain yang digunakan dalam proses produksi atau sebagai bagian dari produk.

Karena itu, menurut Fadia, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan bahan dan proses yang digunakan memenuhi ketentuan halal.

“Bisa saja dalam pembuatannya ada campuran bahan kimia atau bahan pelapis lainnya. Jadi kenapa perlu dilihat aspek halalnya? Karena bahan dan proses yang digunakan juga menjadi bagian dari pemastian,” ungkapnya.

Dengan kata lain, sertifikasi halal bukan berarti pipa tersebut dikategorikan sebagai produk yang mengandung bahan haram. Justru, sertifikasi menjadi proses untuk memastikan bahan dan tahapan produksinya telah memenuhi persyaratan halal.

Hal lain yang perlu dipahami, adanya sertifikasi halal pada suatu barang tidak selalu berarti produk tersebut sudah berada dalam tahap kewajiban sertifikasi halal.

Untuk produk tertentu, sertifikasi halal dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan, permintaan pelanggan, kebutuhan pasar, maupun sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.

“Bisa karena kebutuhan dari brand, ada permintaan customer, atau memang perusahaan ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumennya,” kata Fadia.

Artinya, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memberikan assurance kepada pengguna produk, bukan semata-mata karena adanya kewajiban regulasi.

Sertifikasi halal memberikan informasi tambahan kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan berdasarkan standar Jaminan Produk Halal.

Untuk barang gunaan, hal ini menjadi relevan karena konsumen mungkin tidak mengetahui seluruh bahan dan proses yang berada di balik pembuatan suatu produk.

Dengan adanya sertifikasi, aspek bahan dan proses produksi dapat ditelusuri dan dinilai berdasarkan ketentuan halal yang berlaku.

Jadi, ketika muncul pertanyaan “kenapa pipa harus halal?”, jawabannya bukan karena pipa merupakan produk yang dikonsumsi, melainkan karena konsep jaminan halal juga memperhatikan barang gunaan, termasuk bahan dan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.

Sertifikasi halal pada akhirnya dapat menjadi salah satu bentuk transparansi dan jaminan bagi konsumen, sekaligus menunjukkan bahwa penerapan standar halal kini tidak hanya berbicara mengenai apa yang kita makan, tetapi juga berbagai produk yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *