Kenapa Alat Kesehatan Juga Wajib Halal?

Kenapa Alat Kesehatan Wajib Halal? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Kebijakan sertifikasi halal pada Oktober 2026 kini tidak hanya menyangkut makanan, minuman, dan kosmetik saja. Pemerintah secara bertahap juga mewajibkan produk alat kesehatan (alkes) untuk memiliki sertifikasi halal.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana bisa alat kesehatan seperti jarum suntik, selang infus, atau benang bedah dikaitkan dengan kehalalan? Padahal, sebagian besar alkes terlihat terbuat dari logam, plastik, atau kaca.

Mari kita bedah alasan di balik kebijakan ini serta bagian apa saja dari alat kesehatan yang sebenarnya diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk barang Gunaan seperti alat kesehatan.

Alasan utama di balik kewajiban ini mencakup:

  • Perlindungan Konsumen: Memberikan kepastian hukum dan hak kepada mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia untuk menggunakan produk medis yang suci dan aman.
  • Ketenangan Spiritual Pasien: Penggunaan alat medis yang bersentuhan langsung atau dimasukkan ke dalam tubuh (invasif) akan terasa lebih tenang secara batin bagi pasien dan keluarga.
  • Standar Higienitas & Kualitas Global: Proses audit halal menuntut transparansi penuh pada rantai pasok (supply chain), yang secara otomatis ikut mendongkrak standar kebersihan dan keamanan produk.

Lalu, Apa Saja Titik Kritis yang Dicek pada Alat Kesehatan?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikasi Halal Kian Mudah

Tidak semua alat kesehatan wajib bersertifikat halal. Fokus utama pemeriksaan ditujukan pada alkes yang berasal dari atau memanfaatkan unsur hewan.

Berikut adalah beberapa komponen penting pada alat kesehatan yang menjadi fokus pengecekan auditor halal:

  1. Benang Jahit Bedah (Catgut): Sebagian benang bedah medis tradisional terbuat dari kolagen submukosa usus domba atau sapi. Auditor memastikan hewan tersebut disembelih sesuai syariat Islam dan bukan berasal dari hewan haram.
  2. Katup Jantung & Implan Biologis: Beberapa katup jantung buatan atau jaringan cangkok medis menggunakan bagian tubuh hewan. Asal-usul biologi hewan ini wajib dilacak secara ketat.
  3. Bahan Tambahan (Plasticizer) & Pelumas: Dalam pembuatan sarung tangan medis, selang kateter, atau alat suntik, terkadang digunakan zat aditif atau bahan pelepas cetakan yang bersumber dari lemak hewani.
  4. Bahan Pembersih dan Sterilisasi: Bahan kimia, enzim, atau pelarut yang digunakan untuk membersihkan mesin pabrik dan sterilisasi alat juga harus dipastikan bebas dari bahan najis atau alkohol haram.

Jadi, sertifikasi halal pada alat kesehatan bukanlah hambatan bagi industri medis, melainkan bentuk jaminan mutu dan perlindungan konsumen secara menyeluruh. Dengan adanya transparansi bahan baku, pasien di Indonesia bisa mendapatkan perawatan medis yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga terjamin kesuciannya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *