
HALAL CORRIDOR – Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.
Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan. SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi juga tidak dipenuhi.
Otoritas terkait kemudian melakukan evaluasi kepatuhan produk secara menyeluruh. Langkah ini dimaksudkan menjaga standar mutu pangan nasional.
Selain persoalan kandungan, harga beras fortifikasi juga menjadi sorotan publik dalam laporan pasar nasional karena implikasinya terhadap daya beli konsumen.
Amran menyebut ada produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram. Namun, menurut perhitungannya, harga yang semestinya berada di kisaran Rp13.000.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan beras fortifikasi?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Belum Penuhi Kewajiban Halal, Kementerian UMKM Siapkan Sanksi
Beras fortifikasi adalah beras yang mendapatkan penambahan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Berdasarkan SNI 9372:2025, beras fortifikasi antara lain memiliki persyaratan kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam kadar tertentu.
Jadi, beras fortifikasi bukan sekadar beras putih biasa. Ada proses dan bahan tambahan yang digunakan untuk menghasilkan produk dengan kandungan gizi sesuai standar.
Hal ini juga yang membuat beras fortifikasi perlu dilihat secara berbeda dari beras murni dalam konteks sertifikasi halal.
Beras Murni dan Beras Fortifikasi, Apa Bedanya dalam Halal?
Berdasarkan ketentuan BPJPH, bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau tanpa penambahan bahan penolong, bahan tambahan, maupun bahan lain termasuk bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Serealia termasuk di dalam daftar tersebut.
Artinya, beras murni yang hanya mengalami proses fisik dan tidak mendapatkan tambahan bahan lain dapat termasuk bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berlaku pada beras yang sudah mendapatkan tambahan bahan atau zat gizi seperti beras fortifikasi.
Ketika beras mengalami pengolahan dan penambahan bahan, aspek kehalalannya perlu diperhatikan. Terlebih, BPJPH menetapkan bahwa produk makanan dan minuman serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolongnya termasuk dalam kategori yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Dengan demikian, jangan menyamakan beras fortifikasi dengan beras murni hanya karena bahan dasarnya sama-sama beras.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memperhatikan Status Halalnya?
Kasus temuan 25 merek beras fortifikasi ini menunjukkan bahwa konsumen perlu lebih teliti melihat produk yang dibeli, mulai dari kandungan, label, hingga informasi halal.
Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai kategori produk juga penting menjelang Wajib Halal Oktober 2026. Produk yang terlihat sederhana belum tentu masuk dalam kategori bahan yang dikecualikan apabila sudah mengalami proses pengolahan atau mendapatkan penambahan bahan tertentu.
Jadi, kalau produkmu berupa beras murni tanpa tambahan apa pun, kategorinya dapat berbeda dengan produk berbahan dasar beras yang telah difortifikasi atau ditambahkan bahan lain.
Masih bingung apakah produk beras atau produk olahanmu termasuk wajib sertifikasi halal?
Halal Corridor siap membantu pelaku usaha memahami kategori produk, mengecek kebutuhan sertifikasi halal, dan mempersiapkan usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal produkmu bersama Halal Corridor. (AL)


Tinggalkan Balasan