
HALAL CORRIDOR – Wajib Halal 18 Oktober 2026 semakin dekat. Artinya, waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal juga semakin terbatas. Namun, masih banyak yang memilih menunda dengan alasan belum sempat, masih melengkapi dokumen, atau merasa prosesnya bisa dilakukan kapan saja.
Padahal, jika sertifikasi halal baru diurus setelah 18 Oktober 2026, pelaku usaha tidak hanya berisiko menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menghadapi berbagai tantangan lain yang membuat proses menjadi lebih panjang dan lebih kompleks.
Lantas, apa saja yang mungkin terjadi?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Indonesia Jadi Pusat Halal, Apa Untungnya?
1. Berpotensi Terkena Sanksi Administratif
Penerapan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Apabila produk yang termasuk kategori wajib halal tetap diperdagangkan tanpa sertifikat halal setelah batas waktu yang ditetapkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara peredaran produk, penarikan produk dari pasar, hingga bentuk sanksi administratif lainnya sesuai hasil pengawasan pemerintah.
Karena itu, menunggu hingga masa wajib halal terlewati tentu bukan keputusan yang menguntungkan bagi pelaku usaha.
2. Proses Sertifikasi Berpotensi Lebih Lama
Selain risiko sanksi, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya waktu proses sertifikasi.
Menurut Andy Setryadi, Auditor Senior Halal di Halal Corridor, setelah masa Wajib Halal Oktober 2026 berlaku, diperkirakan akan semakin banyak pelaku usaha yang baru mengajukan sertifikasi halal.
“Kemungkinan akan terjadi lonjakan pengajuan karena banyak pelaku usaha baru mulai mengurus sertifikasi setelah batas waktu wajib halal berlaku. Jika jumlah permohonan meningkat dalam waktu yang bersamaan, antrean pada setiap tahapan proses sertifikasi juga berpotensi menjadi lebih panjang,” jelas Andy Setryadi, Selasa, (28/7)
Artinya, semakin lama menunda, semakin besar kemungkinan pelaku usaha harus menunggu lebih lama dibandingkan jika mengurusnya sejak sekarang.
3. Skema Layanan dan Program Pendampingan Dapat Berubah
Saat ini pemerintah masih terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui berbagai program sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi pelaku usaha.
Namun, setelah masa implementasi Wajib Halal berjalan, program, kuota, maupun mekanisme layanan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat itu.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang mengurus sertifikasi lebih awal memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang masih tersedia saat ini.
4. Biaya yang Harus Dipersiapkan Bisa Berbeda
Selain waktu tunggu yang berpotensi lebih panjang, Andy Setryadi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan kebijakan di masa mendatang.
“Kita tidak bisa memastikan bagaimana kebijakan ke depan. Sangat mungkin terdapat penyesuaian regulasi, mekanisme layanan, atau skema pembiayaan sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku nantinya. Karena itu, mengurus sertifikasi halal lebih awal menjadi langkah yang lebih aman dibandingkan menunggu setelah masa wajib halal berakhir,” ujarnya.
Di samping itu, apabila program fasilitasi sudah tidak tersedia atau telah berubah, pelaku usaha mungkin perlu mempersiapkan biaya secara mandiri sesuai skema yang berlaku pada saat pengajuan.
5. Persiapan Dokumen Bisa Menjadi Lebih Rumit
Mengurus sertifikasi halal bukan hanya mengajukan permohonan, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar bahan baku, dokumen pemasok, alur proses produksi, hingga dokumen pendukung lainnya harus dipersiapkan dengan baik.
Jika seluruh persiapan baru dilakukan setelah Oktober 2026, pelaku usaha berpotensi harus berpacu dengan waktu di tengah meningkatnya jumlah pengajuan dari pelaku usaha lain.
Tapi tidak perlu khawatir, Halal Corridor siap membantu proses sertifikasi halal mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, pendampingan, hingga sertifikat halal terbit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ingat! jangan tunggu sampai terlambat. Persiapkan sertifikasi halal usahamu sekarang agar prosesnya lebih mudah, lebih terencana, dan bisnis tetap siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (AL)


Tinggalkan Balasan