
HALAL CORRIDOR – Telur muda atau yang akrab disebut uritan sering jadi favorit bagi pecinta bubur ayam, soto, hingga olahan kuah lainnya.
Teksturnya yang lembut, creamy, dan gurih membuat nafsu makan meningkat seketika. Namun, di balik kenikmatan tersebut, muncul satu pertanyaan penting apakah telur uritan halal dikonsumsi oleh umat Muslim?
Pertanyaan itu bermula dari sebuah unggahan milik akun @Emma_cantik7, yang pada Minggu (23/11) membagikan dua foto balut dan tutut dengan caption “strange but interesting foods to try” atau makanan yang tidak biasa tetapi menarik untuk dicoba. Unggahan tersebut segera memicu gelombang komentar dan diskusi yang cukup panjang.
Salah satu komentar yang paling mencuri perhatian datang dari akun @Multatulii, yang menegaskan bahwa foto pertama, yaitu balut, haram dikonsumsi oleh umat Muslim.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Benarkah Telur Balut Halal Dikonsumsi?
Ia menjelaskan bahwa balut merupakan telur berembrio, biasanya dari bebek, yang telah berkembang menjadi calon anak bebek lengkap dengan organ tubuh yang mulai terlihat. Karena embrio tersebut sudah memasuki fase bernyawa dan mati tanpa melalui penyembelihan syar’i, maka statusnya jatuh sebagai bangkai dan karenanya haram dimakan.
Kemudian diskusi ini tidak berhenti sampai di situ. Seorang pengguna lain, @novusinvestire, menambahkan pertanyaan baru yang membuat warganet semakin penasaran:“Telur muda/uritan juga haram berarti ya?”
Untuk menjawabnya, kita perlu memeriksa bagaimana ulama memandang telur muda ini. Secara umum, telur ayam adalah halal. Namun untuk telur muda, ada beberapa catatan penting yang harus dipahami.
Dilansir melalui NU Online pada Selasa (25/11), setidaknya ada tiga pandangan ulama mengenai status telur yang ditemukan di dalam perut induk hewan baik yang masih hidup maupun sudah menjadi bangkai.
Pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa telur yang sudah mengeras dan memiliki cangkang dihukumi suci dan boleh dikonsumsi. Namun, jika permukaan telur masih lembek, belum memiliki kulit sebagaimana telur normal, atau masih lentur, maka statusnya najis dan tidak boleh dimakan. Ini karena telur yang belum sempurna masih dianggap bercampur dengan bagian dalam perut induk.
Pandangan kedua datang dari Imam Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa telur tersebut suci secara mutlak, baik telah mengeras maupun belum. Ia berargumen bahwa telur sudah merupakan entitas terpisah dari induknya, sehingga tidak mengikuti status najis sang induk, meskipun induknya mati sebagai bangkai.
Pandangan ketiga berasal dari Imam Malik, yang menilai bahwa telur yang masih berada dalam perut induk yang mati adalah najis secara mutlak. Menurut pendapat ini, telur dianggap sebagai bagian dari tubuh induk karena belum terpisah, sehingga mengikuti hukum bangkai.
Ketiga pendapat itu terangkum dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra. Meski contoh yang digunakan adalah burung, hukum yang berlaku serupa untuk ayam dan hewan sejenis. Namun, penting dipahami bahwa status suci yang disebutkan dalam referensi tersebut tidak otomatis berarti seluruh bagian telur suci. Bagian dalam telur tetap suci, sementara kulit telurnya harus disucikan terlebih dahulu, sebab kulit itu bersentuhan langsung dengan bagian dalam perut hewan yang najis.
Dengan memahami tiga pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa status telur muda boleh dimakan sesuai ketentuan yang diikuti. Tetapi, akan lebih baik jika mengikuti paham yang banyak digunakan yang berarti telur muda najis dan tidak boleh dikonsumsi.
Selain aspek fikih, ada juga pertimbangan kesehatan. Mengutip penjelasan dari Alodokter, telur muda termasuk dalam kategori jeroan, sehingga sebaiknya tidak dikonsumsi secara berlebihan. Meski kandungan gizinya belum banyak diteliti, konsumsi uritan secara berlebihan dikhawatirkan dapat meningkatkan kadar lemak darah dan asam urat. Jadi, meskipun halal, konsumsinya tetap perlu dibatasi.
Viralnya diskusi balut dan telur muda di X ini menunjukkan bahwa literasi halal masih menjadi isu penting di tengah masyarakat, mengingat makanan-makanan unik memang memiliki daya tarik tersendiri .
Namun, bagi umat Muslim, memastikan kehalalan tetap menjadi prioritas. Baik balut maupun uritan punya aturan yang berbeda, dan memahami batasannya membantu kita menjaga konsumsi tetap aman baik menurut syariat maupun kesehatan. (AL)


Tinggalkan Balasan