BPJPH: Mulai 2026, Skincare Wajib Bersertifikat Halal!

Ilustrasi skincare wajib halal 2026 (freepik)

HALAL CORRIDOR – Skincare menjadi bagian dari rutinitas harian yang tak terpisahkan, terutama bagi para wanita. 

Namun, tahukah kamu bahwa mulai tahun 2026, semua produk skincare yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal?

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dilansir melalui laman Indonesia.go.id, Selasa, (13/5) aturan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran mengenai kandungan babi dan bahan berbahaya seperti merkuri yang ditemukan dalam produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Senator Agita Nurfianti dari DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat menyampaikan pentingnya jaminan kehalalan produk skincare, termasuk hand and body lotion, yang penggunaannya sangat umum di kalangan masyarakat Muslim.

“Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi,” kata Agita dalam siaran pers InfoPublik (9/5/2025).

Menjawab pertanyaan tersebut, Haikal menegaskan bahwa BPJPH menetapkan tahun 2026 sebagai batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan skincare. Meski begitu, proses sertifikasi sudah mulai berjalan sejak sekarang.

Baca Artikel Menarik Lainnya: BPJPH Gagas ASEAN-Australia-New Zealand Halal Forum

“Skincare memang diwajibkan nanti di 2026. Tapi dari sekarang hampir semua sudah mulai, karena terjadi ‘perang’ di media sosial soal isu skincare,” jelas Haikal.

Haikal juga menekankan pentingnya membedakan aspek halal dan aspek keamanan produk. 

Menurutnya, BPJPH hanya menangani aspek kehalalan, sementara soal keamanan seperti kandungan merkuri berada di bawah pengawasan BPOM.

“Merkuri itu halal, tapi tidak baik. Soal halal di kami, tapi soal baik atau tidak itu urusan BPOM,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali makna dari produk halalan thayyiban sesuai Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168: tidak hanya halal secara syariat, tapi juga aman dan baik untuk digunakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk perawatan kulit di pasar Indonesia. 

Tidak hanya bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal juga bisa menjadi indikator kualitas, keamanan, dan transparansi bahan baku bagi konsumen umum.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih tenang dan yakin terhadap produk skincare yang digunakan sehari-hari. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *