
HALAL CORRIDOR – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan dan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Sebanyak 312 ton atau 12 kontainer Meat and Bone Meal (MBM) asal Brasil dimusnahkan setelah hasil pengujian laboratorium Badan Karantina Indonesia (Barantin) membuktikan adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas tersebut.
Pemusnahan yang dilakukan di fasilitas pengolahan limbah Cileungsi, Bogor, pada Rabu (22/7/2026), merupakan hasil kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan beredar di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya MBM dan mengapa kasus ini menjadi perhatian?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Makanan Halal vs Bersertifikat Halal, Apa Bedanya?
Meat and Bone Meal (MBM) adalah tepung yang dihasilkan dari proses pengolahan daging dan tulang hewan melalui metode rendering. Bahan baku tersebut dipanaskan, dikeringkan, lalu digiling hingga menjadi tepung dengan kandungan protein, kalsium, dan fosfor yang tinggi.
MBM bukan merupakan bahan pangan untuk manusia, melainkan digunakan sebagai salah satu bahan baku dalam industri pakan ternak, terutama untuk unggas, ikan, dan beberapa jenis hewan lainnya.
Karena kandungan gizinya tinggi, MBM menjadi komponen penting dalam formulasi pakan agar ternak dapat tumbuh secara optimal.
Meski tidak dikonsumsi langsung oleh manusia, asal-usul MBM tetap menjadi perhatian dalam sistem jaminan produk halal.
Alasannya sederhana. MBM merupakan bagian dari rantai pasok yang berkaitan dengan produksi pangan. Ayam yang mengonsumsi pakan tersebut pada akhirnya menghasilkan daging dan telur yang akan dikonsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa bahan baku pakan juga memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Dalam kasus ini, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine (unsur babi) pada MBM impor asal Brasil. Temuan tersebut membuat produk tidak memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga diputuskan untuk dimusnahkan sebelum masuk ke rantai distribusi.
Langkah ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pakan ternak yang dicampur babi atau turunannya berstatus haram dan tidak boleh diperjualbelikan.
Kasus MBM ini menunjukkan bahwa pengawasan halal di Indonesia tidak hanya dilakukan terhadap produk akhir yang ada di rak supermarket atau meja makan masyarakat.
Pemerintah juga mengawasi bahan baku, rantai pasok, hingga produk pendukung yang berpotensi memengaruhi kehalalan suatu produk.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian akan terus diperkuat untuk memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan ketentuan halal.
Artinya, perlindungan konsumen dimulai sejak tahap paling awal, bahkan sebelum suatu bahan digunakan dalam proses produksi.
Banyak masyarakat mengira sertifikasi halal hanya berkaitan dengan makanan yang langsung dikonsumsi manusia. Padahal, konsep halal jauh lebih luas.
Dalam sistem jaminan produk halal, setiap mata rantai produksi perlu diperhatikan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga bahan pendukung yang digunakan dalam industri.
Kasus pemusnahan MBM menjadi contoh nyata bahwa kehalalan tidak hanya dinilai dari produk akhirnya, tetapi juga dari bagaimana seluruh proses dan rantai pasoknya dijaga agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen inilah yang menjadi fondasi dalam membangun ekosistem produk halal yang aman, terpercaya, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen. (AL)


Tinggalkan Balasan