
HALAL CORRIDOR – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 membuka babak baru dalam hubungan dagang kedua negara. Namun di balik semangat kerja sama tersebut, muncul perdebatan di ruang publik. Salah satu isu yang paling ramai diperbincangkan adalah kemungkinan produk asal Amerika dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Isu ini kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas, tidak hanya soal label halal, tetapi juga menyangkut keadilan kompetisi usaha dan masa depan sektor pangan nasional. Kekhawatiran muncul terutama dari kalangan akademisi dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.
Dilansir dari laman ugm.ac.id, Jumat, (27/2) Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi pelaku UMKM halal, kedaulatan sistem pangan, khususnya pangan asal ternak, serta konsistensi etika produksi.
Ia menjelaskan bahwa secara substansi, ART tidak serta-merta menghapus sistem halal nasional. Produk yang tidak mengklaim diri sebagai halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, untuk produk yang mencantumkan klaim halal, tetap wajib memenuhi ketentuan dalam sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, potensi ketimpangan kompetisi tetap menjadi perhatian. Pelaku usaha domestik, terutama UMKM, harus mengalokasikan biaya, tenaga, dan waktu untuk mengurus sertifikasi halal. Proses ini merupakan bagian dari komitmen terhadap standar mutu dan kepercayaan konsumen.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Ini Dampaknya bagi Konsumen Muslim
Sebaliknya, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal berpotensi masuk tanpa beban administratif serupa. Perbedaan ini dinilai dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan harga di pasar.
Dalam konteks ekonomi mikro, situasi tersebut bisa menekan pelaku UMKM. Mereka bukan kalah karena kualitas produk yang lebih rendah, melainkan karena adanya perbedaan biaya kepatuhan regulasi. Ketika harga menjadi faktor dominan dalam keputusan konsumen, UMKM halal berada dalam posisi yang lebih rentan.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika menyentuh sektor pangan asal ternak. Sektor ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga terkait kesehatan masyarakat, biosekuriti, dan keberlangsungan peternak rakyat. Produk daging dan susu impor dengan harga lebih rendah berpotensi menekan margin peternak lokal dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan maupun industri pengolahan.
Jika tekanan harga terus terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Ketergantungan yang berlebihan terhadap produk impor dalam jangka panjang dapat mengurangi daya saing produksi dalam negeri.
Sebagai jalan tengah, Budi mendorong adanya langkah strategis yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan perlindungan pelaku usaha nasional. Salah satu yang diusulkan adalah pemberian afirmasi atau subsidi bagi UMKM halal, sehingga mereka tidak menanggung beban kepatuhan sendirian.
Selain itu, transparansi pelabelan dinilai penting. Penandaan non-halal secara jelas diperlukan untuk mencegah kesan seolah-olah suatu produk memenuhi standar tertentu padahal tidak. Kejelasan informasi akan membantu konsumen membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya.
Langkah berikutnya adalah penguatan audit dan sistem ketertelusuran, terutama untuk komoditas strategis pangan asal ternak. Pengawasan yang ketat akan memastikan produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Terakhir, komunikasi publik yang jujur dan terbuka menjadi kunci. Halal, menurutnya, bukan sekadar label dagang, melainkan infrastruktur kepercayaan dan etika dalam sistem pangan. Dalam kerangka ini, perdagangan internasional memang penting, tetapi keadilan usaha, kepercayaan publik, dan perlindungan pangan nasional tetap harus menjadi prioritas.
Perdebatan mengenai ART menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bersinggungan dengan aspek sosial, ekonomi, dan nilai yang hidup di masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan perlu dirumuskan dengan kehati-hatian, agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keadilan dan kedaulatan pangan bangsa. (AL)


Tinggalkan Balasan