
HALAL CORRIDOR – Belakangan ini media sosial diramaikan oleh video yang menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Indonesia menghentikan kebijakan sertifikasi halal karena dianggap menghambat masuknya produk luar negeri. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi.
Namun, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), Haikal menyampaikan bahwa United States Trade Representative (USTR) dan United States Department of Agriculture (USDA) telah menggelar konferensi pers resmi terkait isu tersebut.
“Saya katakan itu hoaks, karena konferensi pers yang dilakukan USTR dan USDA menyatakan mereka menyetujui dan mengikuti peraturan resmi yang dikeluarkan BPJPH,” ujarnya dikutip dari Republika, Selasa, (10/2)
Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting bahwa kebijakan sertifikasi halal Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak ada tekanan resmi untuk mencabutnya.
Alih-alih mendapat tekanan, Indonesia justru semakin diakui sebagai pusat standar halal di kawasan Asia Tenggara. Haikal mengungkapkan sejumlah negara tetangga datang langsung untuk belajar dan menjalin kerja sama.
“Vietnam melalui duta besarnya datang langsung ke kantor kami. Mereka meminta dua hal, pertama menyiapkan lembaga di Vietnam persis seperti BPJPH, dan kedua agar produk-produk mereka bisa dihalalkan,” kata Haikal.
Ia juga menyebut banyak perusahaan Malaysia datang ke Indonesia untuk meminta sertifikat halal agar produk mereka dapat diekspor.
“Banyak perusahaan Malaysia datang ke Indonesia untuk meminta sertifikat halal agar Malaysia bisa ekspor. Kenapa? Karena sistem di Malaysia belum selengkap yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Haikal, anggapan bahwa Malaysia lebih maju dalam industri halal lebih banyak dipengaruhi oleh strategi pemasaran. Dari sisi sistem pembinaan dan pengawasan, Indonesia dinilai memiliki struktur yang lebih komprehensif.
Deputi Pembinaan dan Pengawasan BPJPH disebut telah melengkapi seluruh rangkaian proses sertifikasi halal secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran hingga pengawasan. Inilah yang menjadikan Indonesia sebagai rujukan utama di kawasan Asia Tenggara.
Di tengah isu yang beredar, satu hal yang justru semakin terlihat jelas adalah pentingnya sertifikasi halal di era sekarang. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing usaha.
Pertama, sertifikasi halal memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen Muslim yang jumlahnya sangat besar di Indonesia. Kepercayaan konsumen adalah fondasi utama keberlangsungan bisnis.
Kedua, sertifikasi halal membuka peluang ekspansi pasar. Banyak negara dengan populasi Muslim tinggi mensyaratkan standar halal tertentu untuk produk impor. Dengan memiliki sertifikat halal yang kredibel, pelaku usaha Indonesia memiliki nilai tambah untuk menembus pasar internasional.
Ketiga, sertifikasi halal meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan. Prosesnya menuntut keteraturan administrasi, kejelasan bahan baku, serta sistem produksi yang terkontrol. Ini berdampak langsung pada kualitas produk secara keseluruhan.
Keempat, di dalam negeri sendiri, kewajiban sertifikasi halal akan terus diperluas sesuai tenggat regulasi yang berlaku. Artinya, pelaku usaha yang bersiap lebih awal akan jauh lebih siap menghadapi persaingan.
Adanya isu hoaks yang beredar justru menunjukkan bahwa sertifikasi halal Indonesia memiliki posisi strategis di mata dunia. Jika negara lain datang untuk belajar dan bekerja sama, maka pelaku usaha dalam negeri seharusnya semakin percaya diri.
Sertifikasi halal hari ini bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi tentang membangun reputasi, membuka peluang ekspor, dan memastikan bisnis bertahan dalam jangka panjang.
Bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan produknya agar sesuai regulasi dan siap bersaing, pendampingan yang tepat menjadi kunci. Halal Corridor hadir untuk membantu proses sertifikasi halal secara sistematis, komunikatif, dan terarah, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir soal kepatuhan. (AL)


Tinggalkan Balasan