Produsen MakananThailand, Wajib Persiapkan Ini

Produsen Makanan Thailand Wajib Persiapkan Ini

HALAL CORRIDOR – Pelaku usaha makanan Thailand yang menargetkan pasar Indonesia perlu mulai mempersiapkan sertifikasi halal dan dokumen pendukung sebelum implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Indonesia merupakan salah satu pasar penting bagi produk makanan dan minuman asal Thailand.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, (11/8) Direktur Jenderal Office of Trade Policy and Strategy (TPSO) di bawah Kementerian Perdagangan Thailand, Nantapong Chiralerspong, mengingatkan eksportir Thailand untuk meninjau kembali produk, proses produksi, serta kesiapan sertifikasi halal mereka sebelum batas waktu penerapan kebijakan tersebut.

Imbauan ini muncul seiring semakin luasnya penerapan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Salah satu hal yang perlu dipahami produsen adalah bahwa kewajiban halal tidak serta-merta diterapkan dengan cara yang sama pada seluruh produk.

Jenis produk, bahan yang digunakan, serta proses pengolahannya menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Produk yang masih dalam kondisi alami dan belum mengalami pengolahan tertentu dapat memiliki ketentuan berbeda dengan produk yang telah melalui berbagai tahapan produksi dan menggunakan bahan tambahan.

Hal ini membuat distributor Thailand perlu melakukan pemetaan produk sebelum memasuki pasar Indonesia.

Produk pertanian primer seperti buah dan sayuran segar yang tidak mengalami pengolahan atau penambahan bahan tertentu, misalnya, memiliki karakteristik berbeda dengan produk makanan olahan yang telah ditambahkan saus, minyak, bumbu, pelapis, atau bahan tambahan lainnya.

Produk makanan yang telah mengalami proses pengolahan menjadi salah satu kategori yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Wajib Halal Oktober: Bagaimana Ketentuan Produk Luar Negeri?

Contohnya adalah makanan laut berbumbu yang menggunakan saus atau minyak, buah kering dengan bahan tambahan, makanan siap saji, camilan, minuman fungsional, hingga produk pangan olahan lainnya.

Begitu pula dengan buah yang dibekukan atau dikeringkan dan mendapatkan tambahan bahan tertentu selama proses produksi. Produk buah yang menggunakan lapisan atau coating untuk mempertahankan kualitas dan kesegarannya juga perlu diperiksa berdasarkan bahan yang digunakan.

Artinya, produk yang secara kasatmata terlihat sederhana belum tentu terbebas dari titik kritis halal. Bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, hingga rantai pasok tetap perlu ditelusuri.

Kabar baiknya, produsen Thailand tidak selalu harus menjalani seluruh proses sertifikasi halal melalui lembaga di Indonesia.

Indonesia memiliki mekanisme pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri (SHLN) yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah memenuhi ketentuan pengakuan atau kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan mekanisme tersebut, produsen dapat memanfaatkan lembaga sertifikasi halal di Thailand yang telah diakui oleh BPJPH. Setelah memperoleh sertifikat halal yang sesuai, produk kemudian perlu mengikuti mekanisme registrasi yang berlaku untuk dapat dipasarkan di Indonesia.

Karena itu, distributo sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah produknya halal, tetapi juga memastikan lembaga penerbit sertifikat halal di negara asalnya memiliki status pengakuan yang sesuai dengan ketentuan BPJPH.

Kesiapan menuju pasar halal Indonesia juga tidak hanya berkaitan dengan formulasi produk.

Rantai pasok menjadi bagian yang semakin penting dalam menjaga integritas halal. Penanganan produk selama proses transportasi, penyimpanan, pergudangan, hingga distribusi perlu diperhatikan agar produk yang telah memenuhi persyaratan halal tidak mengalami kontaminasi dengan barang yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Karena itu, distributor dan penyedia jasa logistik perlu mulai memperhatikan aspek seperti pemisahan penyimpanan, penanganan produk, pelabelan status halal, cold chain, serta sistem traceability.

Kesiapan tersebut akan semakin penting bagi perusahaan yang memiliki rantai pasok panjang dan melibatkan banyak pihak sebelum produk sampai ke konsumen Indonesia.

Persiapan tersebut menjadi semakin relevan mengingat besarnya hubungan perdagangan antara Thailand dan Indonesia.

Pada 2025, nilai ekspor Thailand ke Indonesia tercatat sekitar US$9,34 miliar atau 306,53 miliar baht. Sementara itu, sektor pertanian dan agroindustri menyumbang sekitar US$1,42 miliar atau 46,87 miliar baht.

Produk yang diekspor juga cukup beragam, mulai dari gula, produk berbahan dasar singkong, beras, gandum, buah-buahan segar maupun olahan, makanan hewan, hingga berbagai produk makanan dan minuman.

Dengan besarnya potensi pasar tersebut, pemenuhan persyaratan halal dapat menjadi bagian penting dari strategi eksportir Thailand untuk mempertahankan sekaligus memperluas pasar di Indonesia.

Meski pada awalnya penerapan ketentuan halal dapat membuat pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian, kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan standar produk.

Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk Thailand yang ingin menyasar konsumen Muslim di Indonesia maupun negara lain. Terlebih, industri halal saat ini tidak hanya berkembang dari sisi makanan dan minuman, tetapi juga mencakup ekosistem rantai pasok, logistik, dan perdagangan internasional.

Dengan persiapan sertifikasi yang tepat, eksportir Thailand tidak hanya dapat memenuhi regulasi Indonesia, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses ke pasar halal yang lebih besar.

Jangan Tunggu Mendekati Oktober 2026

Bagi distributor Thailand yang produknya akan masuk dan diperdagangkan di Indonesia, persiapan sebaiknya dilakukan sejak jauh hari. Mulai dari mengecek kategori produk, menelusuri bahan yang digunakan, memastikan dokumen pendukung, memilih lembaga sertifikasi halal yang sesuai, hingga mempersiapkan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Halal Corridor dapat membantu pelaku usaha luar negeri maupun importir dalam proses pemenuhan persyaratan halal untuk pasar Indonesia, termasuk pendampingan sertifikasi halal melalui lembaga halal luar negeri hingga sertifikat halal luar negeri (SHLN) terbit, serta membantu memastikan proses registrasi dan persyaratan yang diperlukan untuk memasuki pasar Indonesia.

Jangan menunggu hingga mendekati Wajib Halal Oktober 2026. Semakin awal proses persiapan dilakukan, semakin banyak waktu yang tersedia untuk memastikan produk, dokumen, dan rantai pasok telah sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.

Ingin membawa produk Thailand ke pasar Indonesia? Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal dan SHLN Anda bersama Halal Corridor. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *