Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Tekstil Wajib Bersertifikat Halal

Mulai Oktober 2026 Makanan hingga Tekstil Wajib Halal (freepik)

HALAL CORRIDOR – Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman hingga barang gunaan seperti kosmetik dan tekstil yang beredar di Indonesia.

Dilansir dari detikfinance, Rabu, (6/5) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Haikal menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, diperdagangkan, dan beredar di Indonesia wajib memiliki kejelasan status halal pada Oktober 2026. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong dalam proses produksi.

Ia juga menyebutkan bahwa kategori produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan seperti tekstil dan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Baca Artikel Menarik Lainnya: BPJPH Gandeng Kemendag Perkuat Sertifikasi Halal Ekspor-Impor

Menariknya, pengawasan terhadap produk halal tidak hanya dilakukan saat barang masuk ke Indonesia. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan sejak dari negara asal, sehingga proses jaminan halal menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi.

Meski demikian, produk yang mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia. Namun, produk tersebut wajib mencantumkan label non-halal secara jelas sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

Menurut Haikal, kebijakan ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, kejelasan status halal menjadi hal yang sangat penting dalam aktivitas konsumsi sehari-hari.

Lebih dari itu, label halal kini telah berkembang menjadi simbol kepercayaan. Konsumen tidak hanya melihatnya sebagai tanda kehalalan, tetapi juga sebagai jaminan kualitas, kebersihan, dan keamanan produk.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju Oktober 2026, pelaku usaha di berbagai sektor diimbau untuk segera mempersiapkan diri. Proses sertifikasi halal membutuhkan kesiapan dari sisi dokumen, bahan baku, hingga sistem produksi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bagi pelaku usaha yang masih belum memahami prosesnya, layanan pendampingan seperti yang disediakan oleh Halal Corridor dapat menjadi solusi. Melalui pendampingan yang tepat, proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

Selain membantu pengurusan sertifikasi halal, layanan ini juga memberikan konsultasi terkait kebutuhan legalitas lain seperti BPOM, HAKI, hingga perizinan usaha yang menunjang pengembangan bisnis.

Dengan kesiapan yang matang, pelaku usaha tidak hanya mampu memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Oktober 2026 bukan lagi waktu yang lama. Saatnya pelaku usaha bergerak lebih cepat agar tidak tertinggal dalam ekosistem industri halal yang terus berkembang. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *