Pasar Tradisional Jadi Sorotan, BPJPH Dorong Kepatuhan Halal demi Perlindungan Konsumen

BPJPH Sorot Pentingnya Sertifikasi Halal di Pasar Tradisional (freepik)

HALAL CORRIDOR – Menjelang diberlakukannya kebijakan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal di seluruh lini distribusi, termasuk di pasar tradisional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pasar rakyat memiliki peran strategis karena menjadi salah satu titik utama pertemuan antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal di pasar menjadi sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, pasar tradisional harus mulai diarahkan menjadi lingkungan yang tertib halal, di mana setiap pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan memastikan produk yang dijual memiliki kejelasan status kehalalannya.

“Pasar yang tertib halal akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pelaku usaha juga akan lebih dipercaya karena produknya jelas dan terjamin,” ujarnya dilansir dari laman Tribrata News, Kamis, (2/4)

Baca Artikel Menarik Lainnya: Produk Global Incar Pasar Indonesia? Sertifikasi Halal Jadi Kunci Utama

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemisahan antara produk halal dan non-halal di area pasar. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kontaminasi silang yang dapat memengaruhi kehalalan produk.

Produk non-halal, seperti daging babi, harus ditempatkan secara terpisah dari produk halal serta dilengkapi dengan keterangan yang jelas. Dengan demikian, konsumen dapat dengan mudah membedakan dan menentukan pilihan sesuai kebutuhan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan transparansi dalam perdagangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang aman dan sesuai keyakinan.

Seiring dengan semakin dekatnya implementasi kebijakan wajib halal, BPJPH terus memperkuat berbagai upaya melalui sosialisasi, edukasi, literasi, hingga pengawasan di lapangan.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan, BPJPH juga melakukan pendekatan edukatif dengan memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha, khususnya di pasar tradisional. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal dengan lebih baik dan mampu menerapkannya secara konsisten.

Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) secara menyeluruh, sehingga seluruh rantai pasok, termasuk di pasar tradisional, dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku usaha di sektor rumah potong hewan dan unggas yang beroperasi di pasar tradisional, penerapan standar halal menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan, Halal Corridor menghadirkan program pendampingan serta promo menarik bagi pelaku usaha rumah potong hewan dan unggas yang ingin mengurus sertifikasi halal.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai program tersebut, pelaku usaha dapat langsung mengunjungi laman Instagram resmi Halal Corridor dan mendapatkan panduan serta penawaran yang tersedia.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan pasar tradisional dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *