Peralatan Dapur dan Elektronik Harus Bersertifikat Halal? Ini Penjelasannya

Peralatan Dapur dan Elektronik Harus Halal, Begini Penjelasannya? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Pembahasan mengenai sertifikasi halal kini tidak lagi hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Belakangan, muncul banyak pertanyaan di masyarakat mengenai kewajiban halal pada barang gunaan seperti peralatan dapur, plastik makanan, hingga alat elektronik rumah tangga.

Banyak yang mempertanyakan, mengapa kulkas, alat makan, atau peralatan dapur juga perlu memperhatikan aspek halal?

Menanggapi hal tersebut, Fadia Mutiara Prastianti, General Manager Halal Corridor menjelaskan bahwa konsep halal dalam sistem jaminan produk halal sebenarnya tidak hanya fokus pada produk akhir, tetapi juga seluruh proses dan komponen yang bersentuhan dengan produk tersebut.

“Segala sesuatu yang bersentuhan langsung dengan bahan makanan atau produk konsumsi memang harus dipastikan kehalalannya. Jadi bukan cuma makanannya saja, tetapi alat pendukungnya juga,” jelas Fadia saat diwawancarai pada Rabu (20/5).

Menurut Fadia, dalam proses produksi makanan halal, bahan baku hingga proses pengolahan sudah diatur dengan ketat agar tidak terkontaminasi bahan non halal. Karena itu, alat pendukung seperti wadah makanan, plastik kemasan, alat makan, hingga pendingin makanan juga menjadi perhatian.

Ia mencontohkan produk plastik makanan yang digunakan sebagai kemasan atau wadah makanan. Dalam proses pembuatannya, ada kemungkinan penggunaan bahan tambahan tertentu yang perlu dipastikan status kehalalannya.

Hal serupa juga berlaku pada barang elektronik seperti kulkas atau alat pendingin lainnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Jelang WHO 2026, Halal Corridor Bahas Sertifikasi Halal di VOKHUMFEST2026

“Kadang dalam proses produksinya ada penggunaan pelapis, pelumas, atau bahan tertentu yang berasal dari unsur non halal. Ini yang banyak tidak disadari masyarakat,” ujarnya.

Fadia menjelaskan bahwa isu halal pada barang gunaan sebenarnya berkaitan erat dengan potensi kontaminasi silang (cross contamination).

Meski terlihat sederhana, penggunaan bahan non halal dalam komponen tertentu dapat menjadi perhatian dalam sistem halal, terutama jika barang tersebut digunakan dalam proses produksi atau penyimpanan makanan halal.

Ia mencontohkan kasus peralatan makan program makan bergizi yang sempat ramai dibahas beberapa waktu lalu. Saat itu, publik menyoroti penggunaan pelumas berbahan non halal pada perlengkapan makanan.

Menurutnya, persoalan seperti itu menunjukkan bahwa konsep halal bukan hanya soal apa yang dimakan, tetapi juga bagaimana proses, alat, dan bahan pendukungnya digunakan.

“Kadang masyarakat melihatnya sepele, padahal dalam sistem halal itu yang dijaga bukan cuma produknya, tapi keseluruhan proses agar tidak terjadi kontaminasi,” jelasnya.

Dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk wajib halal memang semakin luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi masyarakat.

Barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau makanan menjadi salah satu fokus dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Karena itu, edukasi mengenai konsep halal dinilai penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap tujuan dari sertifikasi halal itu sendiri.

Fadia menambahkan bahwa konsep halal saat ini telah berkembang menjadi bagian dari standar kualitas dan keamanan produk.

“Halal bukan sekadar label agama. Di dalamnya ada aspek kebersihan, keamanan, keterlacakan bahan, dan perlindungan konsumen,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penerapan halal pada barang gunaan bukan bertujuan mempersulit, melainkan untuk memastikan seluruh proses penggunaan produk benar-benar aman dan sesuai standar halal.

Seiring mendekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemahaman mengenai konsep halal yang menyeluruh dinilai menjadi semakin penting, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *