Bolehkah Kurban Online? Umat Muslim Wajib Tahu Hukumnya

Bolehkah Berkurban Secara Online? (freepik)

HALAL CORRIDOR – Menjelang Hari Raya Idul Adha, layanan kurban online semakin banyak ditawarkan oleh berbagai lembaga dan platform digital. Masyarakat kini bisa membeli hewan kurban, melakukan pembayaran, hingga menyerahkan proses penyembelihan dan distribusi daging hanya melalui ponsel.

Praktik ini dinilai mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari lokasi penyembelihan. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah kurban online diperbolehkan dalam Islam? Apakah ibadah kurbannya tetap sah jika proses penyembelihan dilakukan di daerah lain dan orang yang berkurban tidak hadir langsung?

Dilansir dari NU Online, Rabu, (13/5) praktik kurban online pada dasarnya berkaitan dengan konsep wakalah atau perwakilan dalam Islam. Dalam sistem ini, seseorang menyerahkan proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada pihak lain yang dipercaya.

Dalam fikih Islam, wakalah berarti mewakilkan suatu urusan kepada orang lain. Konsep ini diperbolehkan dalam berbagai urusan muamalah maupun ibadah tertentu, termasuk ibadah kurban.

Mayoritas ulama membolehkan kurban online selama syarat-syarat kurban dan akad wakalah terpenuhi. Artinya, lembaga atau platform kurban bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban untuk membeli, menyembelih, dan menyalurkan hewan kurban.

Dasar bolehnya wakalah salah satunya terdapat dalam Surah Al-Kahfi ayat 19, ketika para penghuni gua mewakilkan salah seorang di antara mereka untuk membeli makanan ke kota.

Selain itu, ibadah kurban sendiri memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34:

Baca Artikel Menarik Lainnya: Driver Ojol Tolak Antar Makanan Non Halal, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…” (QS Al-Hajj: 34)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa hewan kurban harus disembelih di tempat tinggal orang yang berkurban. Padahal, para ulama telah menjelaskan bahwa penyembelihan boleh dilakukan di daerah lain melalui perwakilan.

Dalam kitab I’anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar as-Syatha yang dikutip dari Detik.com, menjelaskan kebiasaan masyarakat Nusantara yang mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Makkah meskipun orang yang berkurban berada di Jawa. Menurut beliau, praktik tersebut sah secara syariat.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam kitab Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah. Ia menegaskan bahwa penyembelihan kurban tidak wajib dilakukan di daerah asal pekurban. Selama prosesnya dilakukan sesuai syariat, maka kurbannya tetap sah.

Walaupun diperbolehkan, kurban online tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar ibadahnya sah dan sesuai syariat.

Hewan kurban harus memenuhi ketentuan Islam, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, dan layak disembelih. Selain itu, proses penyembelihan juga harus dilakukan sesuai syariat oleh penyembelih yang memahami tata cara penyembelihan halal.

Hal penting lainnya adalah memastikan dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk membeli hewan kurban dan disembelih pada waktu yang ditentukan syariat. Sebab inti ibadah kurban terletak pada proses penyembelihan hewan, bukan sekadar pembagian daging.

Para ulama juga menganjurkan agar pekurban mengetahui proses penyembelihan, baik dengan hadir langsung, menerima dokumentasi, maupun laporan dari pihak penyedia layanan.

Karena dilakukan secara digital, masyarakat juga perlu lebih teliti dalam memilih layanan kurban online. Pastikan lembaga yang dipilih amanah, transparan, memiliki dokumentasi jelas, serta benar-benar menjalankan proses kurban sesuai syariat Islam.

Dengan memahami hukum dan tata cara kurban online, umat Muslim tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan ibadah kurban di era digital seperti sekarang.

Pada akhirnya, kurban online diperbolehkan dalam Islam selama seluruh prosesnya memenuhi syarat syariat dan dilakukan dengan penuh amanah. Wallahu a’lam. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *