
Jakarta – Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih produk luar negeri yang sudah punya sertifikat halal tetap harus registrasi ulang ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat masuk ke Indonesia?
Ternyata, ini bukan sekadar formalitas. Ada alasan penting di balik kebijakan ini yang menyangkut jaminan keamanan dan kepastian halal bagi konsumen Muslim di Indonesia.
1. Penyesuaian dengan Undang-Undang Indonesia
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU ini mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang diakui oleh BPJPH.
2. Lembaga Halal Luar Negeri Harus Terakreditasi
Tidak semua lembaga sertifikasi halal dari luar negeri otomatis diakui. BPJPH hanya menerima sertifikat dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui secara resmi dan memiliki kerja sama dengan Indonesia. LHLN ini akan dinilai kesesuaian sistemnya dengan standar halal nasional.
3. Menjaga Konsistensi dan Transparansi
Registrasi ulang memungkinkan pemerintah untuk memantau produk-produk halal impor secara lebih sistematis. Informasi produsen, jenis produk, dan detail sertifikat akan tercatat resmi dalam sistem BPJPH, sehingga transparan dan dapat dilacak jika terjadi isu.
4. Standar Halal Nasional Punya Parameter Sendiri
Meskipun negara lain punya standar halal, Indonesia menggabungkan aspek syariah dan sains dalam penilaiannya, termasuk pemantauan bahan, proses produksi, hingga distribusi.
5. Persiapan Wajib Halal Oktober 2026
Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Registrasi ulang ini merupakan bagian dari transisi menuju sistem sertifikasi halal nasional yang menyeluruh dan wajib.
Dengan kebijakan ini, konsumen Muslim di Indonesia bisa merasa lebih aman dan percaya bahwa produk yang mereka konsumsi memang benar-benar sesuai dengan standar halal nasional.
Kalau kamu punya produk dari luar dan ingin memasarkannya di Indonesia, pastikan untuk registrasi produknya ke BPJPH ya!
Tinggalkan Balasan