
HALAL CORRIDOR – Kasus Ayam Goreng Widuran Solo menjadi sorotan publik usai terungkap bahwa makanan yang dijual ternyata tidak halal.
Banyak umat Muslim yang merasa kecewa dan khawatir karena sebelumnya telah mengonsumsi menu tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menegaskan bahwa umat Islam yang tidak sengaja mengonsumsi makanan nonhalal karena ketidaktahuan tidak dibebani dosa.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, sebagai respons atas kegelisahan masyarakat.
KH Abdul Aziz menjelaskan, dalam ajaran Islam, seseorang tidak berdosa jika mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan.
Dalam konteks Ayam Goreng Widuran, masyarakat tentu menyangka bahwa ayam goreng merupakan makanan halal. Namun ternyata, kremesan yang digunakan dalam penyajian makanan tersebut diduga mengandung unsur nonhalal.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Halal Check: Ciri-ciri Makanan Mengandung Babi
“Menurut agama, apabila orang tersebut tidak tahu kemudian memakan makanan nonhalal, maka tidak terkena dosa. Karena orang tahunya ayam itu halal, tapi karena tercampur dengan unsur lain yang nonhalal, jadinya tetap haram,” ujarnya saat diwawancarai media, Senin (26/5/2025).
Ramainya pembahasan di media sosial membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah ibadah dan doa mereka tetap diterima jika pernah mengonsumsi makanan nonhalal. Aziz menegaskan bahwa doa tetap akan dikabulkan, insyaallah, karena tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.
“Insyaallah dikabulkan karena memang tidak tahu. Berbeda kalau sudah tahu nonhalal tapi tetap makan tanpa uzur yang jelas,” imbuhnya.
Ia bahkan mencontohkan seorang ulama terdahulu yang dijebak oleh temannya untuk memakan daging babi. Ketika baru diberi tahu setelah selesai makan, sang ulama tetap tenang karena tahu dirinya tidak bersalah karena dilakukan dalam ketidaktahuan.
Meskipun tidak berdosa, Aziz memahami rasa kecewa mendalam yang dirasakan masyarakat, khususnya pelanggan muslim. Untuk itu, ia mengimbau agar umat Islam lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih makanan, termasuk memperhatikan label halal dan keterbukaan informasi dari pelaku usaha.
Kepada pemilik usaha kuliner, Aziz menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi. Jika menjual makanan nonhalal, maka sampaikan secara terbuka kepada konsumen.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik mencampur makanan halal dan nonhalal di satu tempat bisa menjadikan seluruh produk tersebut tidak halal secara hukum Islam.
“Jangan sampai juga setelah menyatakan halal tapi di tempat yang sama menjual produk nonhalal. Itu sering dijumpai dan sangat merugikan konsumen,” katanya.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Produk Halal Bisa Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI
Secara kelembagaan, MUI Solo turut menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pengelola Ayam Goreng Widuran. Menurut KH Abdul Aziz, ketidakjujuran pihak warung yang baru mengungkap status nonhalal ini belakangan, bisa dikategorikan sebagai penipuan terhadap konsumen.
“Kalau sejak dulu memang nonhalal tapi baru diberi tahu belakangan, itu bisa jadi masuk ke penipuan. Dan tentu MUI sangat kecewa,” tegasnya.
Merespons kegaduhan ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, turun tangan langsung. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan meminta agar seluruh operasional warung, termasuk cabang-cabangnya, ditutup sementara waktu.
“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu agar dilakukan asesmen oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalannya,” ujarnya saat sidak ke lokasi di Jl Sutan Syahrir No 71 Jebres, Solo, Senin (26/5/2025).
Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan telah mengambil langkah untuk melakukan uji sampel atas produk yang dijual, termasuk minyak dan kremesan. Pengujian ini melibatkan BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Solo (DKK).
Kepala Dinas Perdagangan, Agus Santoso, menyampaikan bahwa hasil pengujian akan menjadi penentu kejelasan status halal atau tidaknya makanan yang dijual di warung tersebut.
“Kami akan uji di Balai POM dan DKK. Yang jelas, kami ingin tahu di bagian mana letak ketidakhalalannya. Semoga hasilnya bisa cepat keluar,” ujarnya
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pengingat bahwa ketelitian dan transparansi dalam industri makanan adalah hal yang sangat penting, terlebih di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Bagi konsumen, selalu pastikan memilih produk yang jelas kehalalannya. Sementara bagi pelaku usaha, kejujuran adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar. (AL)
Tinggalkan Balasan