
Jakarta – Publik kembali dikejutkan paska temuan BPJPH dan BPOM akan tujuh produk halal ternyata mengandung unsur babi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana mungkin produk bersertifikat halal bisa tercemar babi?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika LPPOM MUI pun memberikan penjelasan resmi.
Dilansir melalui laman Tempo, Rabu, (7/5) produk yang saat ini ditemukan mengandung babi pernah lolos uji halal.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati menyebut produk yang tercemar sebelumnya pernah lolos proses audit halal secara resmi.
“Semua produk itu dulu memenuhi standar halal saat diuji pertama kali,” ujar Muti di Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Baca Artikel Menarik Lainnya: Waspadai Label Halal Palsu, Ini Sanksinya!
Namun setelah audit awal, ada peluang kontaminasi atau perubahan komposisi yang membuat kehalalannya jadi bermasalah.
Selain itu, produsen juga dianggap lalai dalam menjaga kehalalan produk yang telah tersertifikasi halal.
Muti menambahkan, setelah mendapat sertifikat halal, produsen wajib menerapkan sistem jaminan halal secara berkelanjutan.
Namun, banyak produsen tidak konsisten menjaga kualitas halal produk mereka. Ini disebut sebagai bentuk keteledoran.
“Ada juga yang hanya mengejar sertifikat untuk legalitas. Setelah itu, tak dijaga lagi kualitas halalnya,” tegas Muti.
Selain kelalaian produsen, Muti menyebut potensi lain, seperti kontaminasi silang saat distribusi dan dugaan persaingan usaha tidak sehat.
“Itu sangat mungkin. Peluang kontaminasi dan sabotase dalam dunia usaha memang bisa saja terjadi,” katanya.
MUI pun menegaskan perlunya sistem kontrol berlapis untuk mencegah hal ini terulang.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI bertanggung jawab menguji produk melalui laboratorium bersertifikasi.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Produk Halal Mengandung Babi, Perlukah Sertifikasi Haram?
Muti mengatakan, seluruh hasil pengujian sudah diserahkan kepada BPJPH untuk langkah penanganan lebih lanjut.
“Ketika diuji awal, sembilan produk itu semua memenuhi syarat halal,” ucap Muti, menegaskan hasil awalnya.
Agar lebih berhati-hati saat membeli, berikut tujuh dari sembilan produk yang mengandung DNA babi dan sebelumnya bersertifikat halal resmi:
- Tiga varian marshmallow ChompChomp, diimpor dari Cina oleh PT Catur Global Sukses.
2. Dua marshmallow Corniche, diimpor dari Cina oleh PT Dinamik Multi Sukses.
3. Gelatin snack merek Hakiki, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
4. Marshmallow Larbee, diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.
Buntut dari temuan ini, pada 21 April 2025, BPJPH dan BPOM mengumumkan untuk memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.
Temuan ini jadi pelajaran penting: kehalalan bukan hanya soal label, tetapi komitmen dan kejujuran dari produsen.
Konsumen Muslim diimbau tetap waspada dan mendukung produk yang benar-benar menjaga prinsip halal dari awal sampai akhir. (AL)
Tinggalkan Balasan