
HALAL CORRIDOR – Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahun 2026 kembali dihadirkan pemerintah khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Penting dipahami sejak awal bahwa fasilitas ini menggunakan skema self declare, yaitu pernyataan mandiri pelaku usaha tentang kehalalan produk yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Skema ini berbeda dengan sertifikasi reguler yang memerlukan audit lebih kompleks dari Lembaga Pemeriksa Halal.
Melalui SEHATI, negara ingin memberi jalan lebih sederhana agar jutaan UMK dapat segera memenuhi kewajiban halal yang mulai berlaku nasional. Pemerintah menyiapkan kuota sangat besar, mencapai 1,35 juta sertifikat, sehingga kesempatan terbuka luas. Namun tidak semua usaha otomatis masuk kriteria, karena ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
Syarat pertama adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha telah terdaftar di sistem pemerintah. Tanpa NIB, proses self declare tidak bisa dilanjutkan karena pendamping tidak memiliki dasar legal untuk melakukan verifikasi.
Kriteria berikutnya berkaitan dengan penggunaan bahan baku. Produk yang diajukan harus memakai material yang sudah jelas status halalnya. Artinya pelaku usaha wajib memastikan setiap komposisi berasal dari sumber yang dibolehkan menurut ketentuan syariat dan regulasi BPJPH, termasuk bahan tambahan seperti perisa, pewarna, maupun media fermentasi.
Program SEHATI juga mensyaratkan proses produksi yang sederhana. Skema self declare ditujukan bagi usaha rumahan atau industri kecil yang alurnya mudah ditelusuri, misalnya pembuatan makanan siap saji, minuman, atau produk non-sembelihan. Usaha dengan rantai produksi panjang dan melibatkan banyak pihak umumnya diarahkan ke jalur reguler.
Baca Artikel Menarik Lainnya: BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis Tahun Ini
Poin penting lainnya, pelaku usaha tidak boleh menggunakan bahan dan fasilitas yang bersentuhan dengan unsur haram. Contohnya peralatan memasak yang sama dipakai untuk mengolah produk halal dan non-halal tanpa pencucian sesuai standar. Karena itu pemisahan alat menjadi aspek krusial yang akan diperiksa oleh pendamping.
Dari sisi kapasitas ekonomi, usaha harus memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 15 miliar rupiah. Batas ini menegaskan bahwa sasaran utama adalah UMK, bukan industri menengah atau besar. Dengan pembatasan tersebut, dana fasilitasi pemerintah dapat tepat menyentuh kelompok yang paling membutuhkan dukungan.
Pelaku UMK juga dipersyaratkan paling banyak memiliki satu fasilitas produksi dan satu lokasi outlet. Banyaknya cabang usaha akan menyulitkan mekanisme self declare karena membutuhkan pengawasan berbeda. Ketentuan ini membuat verifikasi lebih fokus dan realistis dilakukan di lapangan.
Selain pemisahan alat, lokasi produksi wajib terpisah antara kegiatan halal dan non-halal. Jika sebuah usaha berada dalam satu area dengan penjualan produk haram, maka harus ada sekat ruang yang jelas. Tujuannya agar konsumen tidak ragu dan tidak terjadi kontaminasi silang yang merusak kepercayaan.
Produk yang dihasilkan harus berupa barang nyata dan termasuk jenis yang sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan bagi UMK. Ketentuan ini meliputi produk makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan tertentu yang tidak berbasis hewan sembelihan.
Tahapan inti dari skema self declare adalah verifikasi oleh pendamping PPH. Pendamping akan memeriksa NIB, daftar bahan, alur produksi, serta pemisahan fasilitas. Tanpa proses pendampingan dan verifikasi ini, sertifikat halal gratis tidak akan terbit meski pelaku usaha telah mengisi formulir.
Khusus untuk produk yang mengandung unsur hewani, ada ketentuan lebih ketat. Barang yang disertifikasi tidak boleh berasal dari hewan hasil sembelihan kecuali bahan tersebut datang dari produsen atau Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas yang telah bersertifikat halal. Aturan ini menjaga standar kehalalan dari hulu hingga hilir.
Bagi UMK, memahami syarat SEHATI 2026 menjadi langkah awal sebelum mendaftar di sistem SIHALAL. Pelaku usaha dianjurkan menyiapkan dokumen dan melakukan pengecekan titik kritis terlebih dahulu agar prosesnya tidak berulang. Dengan kesiapan yang baik, sertifikasi bisa selesai lebih cepat dan manfaat ekonominya segera terasa. (AL)


Tinggalkan Balasan