Jelang WHO 2026, Halal Corridor Bahas Sertifikasi Halal di VOKHUMFEST2026

VOKHUMFEST2026

HALAL CORRIDOR – Isu sertifikasi halal semakin menjadi perhatian masyarakat menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme peserta dalam kegiatan VOKHUMFEST2026 Growth Insight Elevate Through Halal & Collaboration yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (19/5).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Vokasi Humas Universitas Indonesia tersebut terbuka untuk umum dan menghadirkan Andi Setyadi sebagai pembicara utama.

Dalam sesi bertema “The Process of Getting Halal Certification”, Andi membahas secara lengkap mengenai proses sertifikasi halal di Indonesia, mulai dari tahapan pengajuan, pemeriksaan bahan baku, audit halal, hingga penerbitan sertifikat halal.

Menurutnya, pemahaman mengenai sertifikasi halal saat ini menjadi penting karena regulasi halal tidak lagi hanya menyasar industri makanan dan minuman, tetapi juga berbagai sektor lainnya.

Dalam pemaparannya, Andi menjelaskan bahwa produk yang wajib memiliki sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu yang bersentuhan langsung dengan tubuh.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Tekstil Wajib Bersertifikat Halal

Karena itu, menurutnya, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan dokumen dan sistem usahanya sejak sekarang agar tidak mengalami kendala saat regulasi diberlakukan.

Webinar berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta. Salah satu topik yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai perbedaan sertifikasi halal reguler dan self declare.

Andi menjelaskan bahwa skema self declare umumnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan bahan serta proses produksi yang sederhana dan minim risiko. Sementara skema reguler digunakan untuk produk dan proses produksi yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam melalui audit halal.

Selain itu, peserta juga menanyakan terkait masa berlaku sertifikat halal. Dalam penjelasannya, Andi menyampaikan bahwa regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa sertifikat halal kini berlaku selama produk, bahan, dan proses produksinya tidak berubah, atau dikenal masyarakat sebagai sertifikat halal seumur hidup (lifetime).

Sedangkan pelaku usaha yang masih menggunakan sertifikat halal dengan sistem lama tetap dapat melakukan pembaruan melalui BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku.

Antusiasme peserta dalam webinar ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Tidak hanya pelaku usaha, masyarakat umum juga mulai ingin memahami bagaimana sistem halal berjalan di Indonesia.

Sebagai lembaga pendamping sertifikasi halal, Halal Corridor berharap kegiatan seperti ini dapat membantu masyarakat memahami proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan tidak lagi menganggap pengurusannya rumit.

Apalagi, Indonesia kini tengah menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu tersebut, edukasi dan literasi halal menjadi langkah penting agar pelaku usaha lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan kebutuhan pasar yang terus berkembang. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *