
HALAL CORRIDOR – Banyak pelaku usaha kuliner maupun masyarakat memanfaatkan kembali botol kaca bekas minuman beralkohol sebagai wadah minuman, saus, atau bumbu. Di dapur restoran pun, tidak sedikit peralatan seperti wajan, panci, atau spatula yang sebelumnya digunakan untuk mengolah makanan dengan tambahan angciu, wine, atau bahan sejenis.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah peralatan atau wadah yang pernah bersentuhan dengan khamr masih boleh digunakan untuk mengolah maupun menyimpan makanan halal?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Wajib Halal Oktober: Bagaimana Ketentuan Produk Luar Negeri?
Jawabannya tidak semata-mata bergantung pada jenis wadahnya, tetapi pada status kesuciannya setelah dibersihkan.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dijelaskan bahwa khamr dihukumi najis. Oleh karena itu, benda yang terkena khamr perlu disucikan terlebih dahulu sebelum digunakan kembali untuk makanan atau minuman halal.
Dengan kata lain, botol, gelas, panci, wajan, maupun peralatan dapur lainnya tidak otomatis harus dibuang hanya karena pernah digunakan untuk menyimpan atau mengolah khamr.
Yang menjadi perhatian adalah apakah najis tersebut masih melekat atau sudah benar-benar hilang.
Lalu, Kapan Peralatan Boleh Digunakan Kembali?
Suatu wadah atau alat masak dapat digunakan kembali apabila telah dibersihkan hingga tidak ada lagi sisa zat, warna, rasa, maupun aroma khamr yang menempel.
Sebaliknya, apabila masih terdapat residu atau bekas cairan beralkohol yang belum hilang, maka alat tersebut belum dapat digunakan untuk mengolah makanan halal.
Prinsip ini juga berlaku untuk wajan atau panci yang sebelumnya digunakan memasak hidangan dengan tambahan angciu, wine, atau bahan lain yang tergolong khamr.
Bagaimana Cara Menyucikannya?
Proses penyucian dilakukan sebagaimana membersihkan najis pada umumnya, yaitu dengan mencuci peralatan menggunakan air hingga najisnya hilang. Penggunaan sabun dan air hangat dapat membantu mengangkat minyak, kerak, maupun aroma yang masih menempel pada permukaan alat.
Setelah dicuci, pastikan tidak ada lagi bekas cairan, bau, warna, maupun rasa yang berasal dari khamr. Apabila seluruh unsur tersebut telah hilang, maka peralatan tersebut kembali suci dan dapat digunakan untuk mengolah makanan halal.
Meskipun dari sisi fikih botol bekas khamr yang telah disucikan dapat digunakan kembali, sebagian ulama mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek etika dalam penggunaannya.
Misalnya, menghindari penggunaan botol bekas minuman beralkohol sebagai pajangan atau wadah penyajian yang masih menampilkan merek minuman keras. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat atau memberi kesan seolah-olah mendukung penggunaan khamr.
Karena itu, apabila botol bekas tersebut akan dimanfaatkan kembali, sebaiknya identitas atau label yang berkaitan dengan minuman beralkohol telah dihilangkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pelaku Usaha Perlu Lebih Cermat
Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, kebersihan dan kesucian peralatan merupakan bagian penting dalam menjaga kehalalan produk. Selain memastikan bahan baku yang digunakan halal, seluruh peralatan yang bersentuhan langsung dengan makanan juga harus bebas dari najis dan kontaminasi.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu menjaga kehalalan produk pada setiap tahapan proses produksi, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, hingga penyajian kepada konsumen.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam menjalankan usahanya sekaligus memberikan jaminan halal yang lebih baik kepada konsumen. Apabila masih memiliki pertanyaan terkait titik kritis halal atau proses sertifikasi halal, Halal Corridor siap memberikan konsultasi dan pendampingan agar bisnis Anda memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku. (AL)


Tinggalkan Balasan