Wajib Halal Oktober: Bagaimana Ketentuan Produk Luar Negeri?

Aturan Wajib Halal Oktober untuk Produk Luar Negeri (freepik)

HALAL CORRIDOR – Kebijakan Wajib Halal 18 Oktober 2026 tidak hanya berlaku bagi produk yang diproduksi di Indonesia. Produk asal luar negeri atau produk impor yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia juga wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai peraturan yang berlaku.

Masih banyak pelaku usaha dan importir yang menganggap kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi produsen dalam negeri. Padahal, pemerintah telah mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia tetap harus memenuhi persyaratan halal apabila termasuk dalam kategori produk yang wajib bersertifikat halal.

Lantas, bagaimana mekanisme produk luar negeri agar dapat dipasarkan di Indonesia?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa yang Terjadi Jika Urus Halal Setelah Oktober 2026?

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diimplementasikan secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal apabila termasuk dalam kategori produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Artinya, baik produk buatan Indonesia maupun produk impor memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi ketentuan halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Kabar baiknya, tidak semua produk luar negeri harus menjalani proses sertifikasi halal dari awal di Indonesia.

Apabila produk telah memiliki Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dan lembaga tersebut telah memiliki kerja sama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) maupun pengakuan dengan BPJPH, pelaku usaha dapat melanjutkan proses melalui mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme ini, proses menjadi lebih efisien karena sertifikat halal yang telah diterbitkan di negara asal dapat diakui setelah memenuhi persyaratan administrasi dan registrasi di Indonesia.

Apabila sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga yang belum bekerja sama atau belum diakui oleh BPJPH, maka sertifikat tersebut belum dapat digunakan sebagai dasar registrasi di Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan BPJPH agar produknya dapat memenuhi persyaratan halal sebelum dipasarkan di Indonesia.

Oleh karena itu, importir maupun produsen luar negeri sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa lembaga penerbit sertifikat halal di negaranya telah memperoleh pengakuan atau menjalin kerja sama dengan BPJPH.

Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besar, kepastian halal menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan konsumen sebelum membeli suatu produk.

Karena itu, kepemilikan sertifikat halal bukan hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk luar negeri yang ingin memperluas pasar di Indonesia.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepatuhan terhadap regulasi halal juga dapat membantu memperlancar distribusi dan pemasaran produk di pasar nasional.

Menjelang implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, importir maupun produsen luar negeri sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Persiapan sejak dini akan membantu memastikan seluruh dokumen, sertifikat halal, serta persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan BPJPH.

Bagi perusahaan luar negeri maupun importir yang masih membutuhkan pendampingan, Halal Corridor siap membantu proses registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN), pengecekan status lembaga halal luar negeri, konsultasi regulasi, hingga pendampingan pengurusan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dengan persiapan yang tepat, produk luar negeri dapat memasuki pasar Indonesia dengan lebih mudah, memenuhi ketentuan Wajib Halal, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *