Sertifikat Halal Jadi Syarat Izin Edar BPOM

Sertifikat Halal Jadi Syarat Registrasi BPOM (freepik)

HALAL CORRIDOR – Pelaku usaha pangan olahan harus semakin serius mempersiapkan sertifikat halal. Mulai 18 Oktober 2026, BPOM menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat halal diperlukan. Sertifikat ini menjadi salah satu persyaratan penerbitan izin edar untuk pangan olahan yang masuk kategori wajib halal. Kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk kategori wajib halal.

Dilansir dari MUI Digital, pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina. Ia disampaikan dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor MUI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Elin, integrasi ketentuan halal dalam proses perizinan merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam menjalankan amanat regulasi Jaminan Produk Halal. Tahap registrasi dinilai penting. Hal ini menjadi pintu sebelum produk pangan olahan memperoleh izin edar. Produk dapat dipasarkan secara legal kepada masyarakat setelah izin edar.

Pelaku usaha yang sedang mempersiapkan registrasi produk pangan olahan di BPOM perlu memperhatikan ketentuan ini.

BPOM juga menekankan bahwa penyesuaian tidak hanya dilakukan pada tahap registrasi. BPOM perlu memperhatikan integrasi ketentuan halal dari hulu hingga hilir, termasuk CPPOB, SKI, dan pengawasan pasca beredar.

Untuk itu, BPOM akan melanjutkan pembahasan teknis bersama BPJPH dan MUI guna memastikan mekanisme perizinan serta penanganan produk yang sudah beredar sebelum 18 Oktober 2026 dapat berjalan jelas.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Update Info Ketersediaan Kuota SEHATI Jelang Wajib Halal OktoberBaca

Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan tahap berikutnya Wajib Halal Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan BPJPH, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Khusus bagi pelaku usaha pangan olahan, artinya persiapan izin edar dan sertifikasi halal perlu dilakukan secara beriringan. Jangan sampai proses registrasi produk sudah berjalan, tetapi persyaratan halal belum dipenuhi ketika ketentuan baru mulai diterapkan.

Jadi, kalau produk pangan olahanmu masuk kategori wajib halal dan membutuhkan izin edar BPOM, sertifikat halal bukan lagi hal yang bisa ditunda.

Sudah Siap Mengurus Sertifikat Halal?

Dengan waktu menuju 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, pelaku usaha sebaiknya mulai mengecek status produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal.

Halal Corridor siap membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan sertifikasi halal dan memahami tahapan yang perlu dipenuhi sesuai kondisi produknya.

Jangan tunggu proses izin edar terhambat. Pastikan produkmu siap halal sebelum Wajib Halal Oktober 2026 berlaku. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *