
HALAL CORRIDOR – Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pusat produsen halal dunia.
Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menargetkan 7 juta produk bersertifikat halal pada akhir 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Ini Dia 4 Jenis Katering yang Wajib Sertifikasi Halal
Lebih jauh, mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diperluas ke sektor barang gunaan seperti fesyen, kerajinan, hingga produk berbahan kulit.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa program ini menjadi prioritas nasional dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJM).
Tujuannya tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 6,4 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.
BPJPH optimis jumlah ini akan meningkat menjadi 7 juta pada akhir 2025.
Dalam Indonesia International Halal Festival 2025 di Jakarta, Haikal menjelaskan bahwa saat ini fokus sertifikasi masih pada sektor makanan dan minuman.
Alasannya, dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, sekitar 30 juta bergerak di bidang kuliner.
Sementara itu, sertifikasi halal barang gunaan akan menjadi prioritas mulai Oktober 2026, setelah target sertifikasi di sektor pangan tercapai.
BPJPH juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati dan wali kota agar memasukkan ekosistem halal dalam rencana pembangunan daerah 2025–2029.
Bacaan Menarik Lainnya: Syarat UMKM yang Bisa Ikut Sertifikasi Halal Gratis 2025
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dikutip dari laman resmi LPPOM MUI, Selasa, (12/8) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal barang gunaan di 2026.
Sosialisasi dilakukan melalui pemerintah daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, serta secara langsung kepada pelaku usaha di sektor fesyen, kerajinan, dan pabrikan.
Menurut Afriansyah, sertifikasi halal untuk barang gunaan sama pentingnya dengan makanan dan minuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Barang gunaan termasuk produk yang wajib bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.
Jangan tunggu hingga mendekati tenggat! Halal Corridor siap mendampingi proses sertifikasi halal Anda, mulai dari konsultasi hingga pendampingan pendaftaran di BPJPH. (AL)
Tinggalkan Balasan