Ria Ricis Makan Bulu Babi Rp9 Juta: Emang Halal?

foto: TikTok Ria Ricis

Jakarta – Ria Ricis kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena vlog parenting-nya, melainkan karena aksi mukbang-nya menyantap bulu babi seharga fantastis.

Melalui laman TikTok pribadinya, Ricis memperlihatkan momen saat ia mukbang bulu babi alias uni, makanan laut khas Jepang yang dikenal sebagai kuliner mewah.

Ia menjelaskan bahwa uni tersebut dikirim langsung dari Jepang, dan disantap mentah-mentah bersama saus, timun, dan perasan lemon.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Viral! Minuman Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

“Ini enak banget. Harga memang nggak bisa bohong, harganya Rp 9 juta,” kata Ricis sambil menikmati makanan laut tersebut.

Video yang telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali itu sontak menuai berbagai komentar netizen. Tak sedikit yang bertanya-tanya: “Itu halal nggak sih? Namanya ‘bulu babi’ loh!”

Meskipun namanya mengandung kata babi, bulu babi sama sekali tidak ada kaitannya dengan hewan babi.

Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal sebagai sea urchin, sejenis hewan laut dari kelompok echinodermata, satu keluarga dengan bintang laut. Yang biasa dikonsumsi adalah bagian gonad-nya (organ reproduksi), yang memiliki tekstur lembut dan rasa umami.

Di Jepang, uni menjadi bahan premium dalam hidangan sushi dan sashimi, dan biasanya disajikan mentah seperti yang disantap Ricis.

Dari sisi hukum Islam, bulu babi juga termasuk hewan laut. Merujuk pada Surah Al-Mā’idah ayat 96, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…”.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Fenomena Halal Palsu, Halal Corridor Beri Tanggapan

Bahkan, banyak ulama menyimpulkan bahwa semua hewan laut halal dikonsumsi, selama tidak beracun atau membahayakan.

Artinya, bulu babi termasuk dalam kategori makanan halal bagi umat Muslim, meskipun tampilannya unik dan namanya bisa menyesatkan.

Jadi, walaupun sempat bikin netizen bingung, makan bulu babi seperti yang dilakukan Ria Ricis tidak melanggar aturan halal dalam Islam, selama hewan tersebut ditangkap dan disajikan dengan cara yang baik serta tidak menimbulkan bahaya kesehatan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *