
HALAL CORRIDOR – Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah mendapatkan sertifikat halal, mereka cukup menempelkan logo halal pada kemasan produk. Padahal, pencantuman label halal tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan aturan BPJPH.
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah penggunaan logo halal tanpa nomor sertifikat halal atau ID halal. Padahal, jika hanya logo yang dicantumkan tanpa identitas sertifikatnya, label tersebut belum sesuai dengan ketentuan pencantuman label halal.
Apa Bedanya Logo Halal dan Label Halal?
Baca Artikel Menarik Lainnya: 5 Kesalahan yang Bikin Biaya Sertifikasi Halal Membengkak
Logo halal adalah simbol resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah tersertifikasi halal.
Sementara itu, label halal adalah keseluruhan penandaan halal pada kemasan produk. Artinya, bukan hanya logo yang dicantumkan, tetapi juga informasi pendukung yang menunjukkan keabsahan sertifikat halal produk tersebut.
Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya mengambil logo halal lalu menempelkannya di kemasan. Pencantuman label harus mengikuti format dan ketentuan yang berlaku.
Kenapa Nomor Sertifikat Halal Harus Dicantumkan?
Nomor sertifikat halal atau ID halal berfungsi sebagai identitas resmi produk yang telah tersertifikasi. Dengan adanya nomor ini, konsumen dan pihak pengawas dapat menelusuri status kehalalan produk dengan lebih mudah.
Jika kemasan hanya menampilkan logo halal tanpa nomor sertifikat, informasi yang disampaikan menjadi tidak lengkap. Dalam praktiknya, hal ini dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman label halal.
Jadi, untuk produk yang sudah bersertifikat halal, logo halal seharusnya dicantumkan bersama nomor sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku.
Jangan Asal Tempel Logo Halal
Selain memastikan logo yang digunakan adalah logo resmi BPJPH, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penempatan, ukuran, dan kelengkapan informasi pada label halal.
Logo halal tanpa nomor sertifikat bukan sekadar kurang rapi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah saat pengawasan. Karena itu, sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, pastikan desain label sudah sesuai dengan ketentuan.
Logo halal memang penting, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri. Untuk produk yang sudah bersertifikat halal, pencantuman label harus disertai nomor sertifikat halal atau ID halal agar sesuai dengan ketentuan BPJPH.
Dengan label yang benar, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga memberi kepastian dan kepercayaan lebih kepada konsumen. (AL)


Tinggalkan Balasan