
HALAL CORRIDOR – Menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak lagi menunda proses sertifikasi halal.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal kini dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan daya saing usaha di tengah pesatnya perkembangan industri halal global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa waktu yang tersisa sebelum implementasi kebijakan Wajib Halal perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha.
Menurutnya, persiapan sejak dini akan membantu pelaku usaha menghadapi proses sertifikasi dengan lebih baik sekaligus menghindari berbagai kendala yang dapat muncul apabila pengajuan dilakukan mendekati batas waktu.
“Jangan lagi berpikir untuk menunda sertifikasi halal. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, dilansir melalui laman Detik.com, Jumat (31/7).
Selain itu, BPJPH menegaskan bahwa sertifikat halal saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar.
Menurut Babe Haikal, pelaku usaha perlu mulai melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.
“Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” ujarnya.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk tidak hanya memperoleh pengakuan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memiliki nilai kompetitif yang semakin dibutuhkan dalam perdagangan nasional maupun internasional.
Ajakan tersebut juga didukung oleh besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang tercantum dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara Rp4.900 triliun pada Triwulan III Tahun 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa yang Terjadi Jika Urus Halal Setelah Oktober 2026?
Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan nasional.
Di sisi lain, perkembangan industri halal global juga semakin kompetitif. Banyak negara mulai menjadikan industri halal sebagai salah satu fokus pengembangan ekonomi sehingga pelaku usaha Indonesia dituntut untuk mampu bersaing di pasar internasional.
Lebih lanjut, BPJPH juga menyoroti perubahan cara pandang masyarakat global terhadap produk halal. Jika dahulu halal lebih identik dengan aspek kepatuhan terhadap syariat Islam, kini konsep halal telah berkembang menjadi simbol kualitas, kebersihan, keamanan, transparansi, serta keterlacakan (traceability) suatu produk.
Dengan kata lain, sertifikat halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi indikator bahwa suatu produk diproduksi melalui proses yang memenuhi standar tertentu.
Hal inilah yang membuat sertifikasi halal semakin penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan, Halal Corridor siap membantu mulai dari konsultasi, identifikasi bahan baku, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan BPJPH.
Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu. Segera persiapkan sertifikasi halal produk Anda bersama Halal Corridor agar bisnis semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar halal. (AL)


Tinggalkan Balasan